Minta Daftar Perusahaan ‘Nakal’, Komisi D DPRD Sumut : Tutup Perusahaan Langgar Izin Lingkungan

Revisi SK Sekber Lingkungan Hidup

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi D DPRD Sumut meminta daftar nama-nama perusahaan penghasil limbah B3 yang melanggar izin UKL-UPL di kawasan PT. Kawasan Industri Medan. Pasalnya, perusahaan tersebut berperan merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Kawasan Industri Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/02/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

“Rapat ini kita skorsing dan akan kita lanjutkan Minggu depan, kepada PT. KIM dan DLH Provau agar memberikan daftar nama-nama perusahaan nakal yang tidak mematuhi izin lingkungan hidup. Kita akan rekomendasikan agar perusahaan tersebut ditutup,” ungkap Anwar Sani Tarigan saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan sejumlah anggota Komisi D Azmi Yuli, Darwin Marpaung, S.Ag, Dedi Iskandar dan Rizki Aulia Agsa.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Sumut Darwin Marpaung, Azmi Yuli dan Dedy Iskandar sangat mengharapkan kepada PT KIM dan DLH Sumut segera menyerahkan nama-nama perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup tersebut ke lembaga legislatif untuk dilakukan tindakan tegas.

“Jika PT KIM tidak berani menindak, biar kami dewan yang menerobos ke perusahaan yang ‘nakal’ tersebut untuk direkomendasikan pencabutan izinnya, sebab banyak perusahaan membuang limbahnya pada saat hujan turun, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan,” tegas Darwin.

Dedi Iskandar juga mempertanyakan masalah banyaknya perusahaan di kawasan PT. KIM yang pengolahan limbahnya masih tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Selain itu, masih banyak perusahaan yang masih menggunakan air bawah tanah (ABT). Kita minta agar PT KIM dapat memberikan nama-nama perusahaan tersebut karena mereka tidak berkontribusi memberikan PAD dan merusak lingkungan,” tukas politisi PKS ini.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM Ilmi Abdullah mengakui masih belum patuhnya mitra industri dalam pengelolaan lingkungan dengan baik di KIM, sehingga penyelesaiannya dilakukan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Lingkungan melaui Sekretariat Bersama.

Selain itu, kata Ilmi, mitra industri masih menggunakan air tanah di PT KIM, sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No142/2015 Pasal 39 ayat (1)c. Akhirnya PT KIM melakukan upaya penutupan air tanah dengan mensosialisasikan kepada mitra industri untuk pembentukan Tim air tanah.

“Kami juga tetap melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan di PT KIM bersama dengan DLH Sumut, DLH Kota Medan dan DLH Deliserdang melalui Sekretariat Bersama Pengelola Lingkungan Hidup,” ujar Ilmi.

DirevisiRevisi SK Sekber Lingkungan Hidup

Dalam kesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Ir Binsar Situmorang mengakui, ada sejumlah perusahaan yang belum melakukan pengolahan air limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain IPAL belum terkoneksi dengan IPAL komunal PT KIM dan belum melakukan pengujian air limbah domestik sebelum dibuang ke media lingkungan.

Selain itu, tandas Binsar, dari 20 industri, terdapat satu industri yang tidak bisa menunjukkan dokumen lingkungan (UKL-UPL dan izin lingkungan), yakni PT LHJ yang bergerak dibidang industri pakan ternak, unggas, ikan dan babi.

“Untuk pengendalian pencemaran udara, sebagian besar perusahaan belum melakukan pengujian kualitas udara emisi dan udara ambien. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3, beberapa perusahaan ditemukan belum melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No101/2014,” katanya.

Untuk mengantisipasinya, ujar Binsar, Keputusan Gubernur Sumut No188.44/761/2017 tentang Sekber (Sekretariat Bersama) Pengelolaan Lingkungan Hidup di PT KIM perlu segera direvisi, agar peran pengawasan Dinas Lingkungan Kota Medan dan kedua Kabupaten Deliserdang berjalan maksimal dalam kaitan pengelolaan limbah cair, limbah udara dan ambien jelas terlihat, sehingga tidak hanya Pemprov Sumut yang proaktif.

“Namanya saja Sekber, tapi selama ini berdiri sendiri. Peran Pemko Medan-Deliserdang tidak terlihat. Padahal berada di wilayah mereka, sehingga PT KIM jadi gamang, sehingga Keputusan Gubernur tersebut perlu direvisi, agar seluruh perusahaan yang tidak patuh dapat segera diatasi,” ujar Binsar Situmorang.(Fernando)

DPRD SumutPerusahaan NakalPT. KIM
Comments (0)
Add Comment