M.Sai Rangkuti, SH,MH : Kami Berkeyakinan Praperadilan Dapat Dikabulkan Hakim

Sidang Gugatan Prapid Joao Pedro Da Silva Bastos

 

PATROLINEWS.COM,Medan-Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Joao Pedro Da Silva Bastos (pemohon) dengan termohon Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/9/21).

Sidang dengan agenda penjelasan saksi ahli dan kesimpulan dipimpin hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet, SH, MH, Pemohon Praperadilan sehari sebelumnya (9/9), mengajukan Bukti-Bukti tertulis P-1 s/d P-46 dengan manghadirkan Saksi-Saksi, Drs. Otto Budiman H Sihotang, Ak, Jon Aldo Situmeang, ST dan T. Rahmad Syah Zulad, kemudian hari ini (10/9), pemohon menghadirkan Saksi Ahli, Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (UNPAB).

Menurut Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum menjelaskan bahwa Delik Aduan adalah Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada Pengaduan dari orang yang dirugikan atau Lex Spesialist, sedangkan Delik Biasa adalah suatu tindak pidana yang dapat dituntut tanpa adanya suatu pengaduan dari korban.

Lanjutnya bahwa mengenai Kekerasan Fisik yang terdapat Pasal 44 ayat (4) merupakan Delik Aduan, dasar hukumnya adalah bunyi dari Pasal 51 UU R.I No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan. Maka dari itu delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
“Jadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai delik aduan maka sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium), apabila terjadi perdamaian maka perkara akan dicabut dan keutuhan keluarga tetap terjaga, dikarenakan ada faktor anak yang harus kita pikirkan dalam membina keutuhan rumah tangga,” katanya.

Menurut Ahli itu kembali, Apakah perdamaian yang dibuat oleh Pelaku dan Korban dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (4) UU R.I No.34 tahun 2004 tentang PKDRT Perkara Pidananya dapat dihentikan di Tingkat Penyidikan?, kembali Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum dengan jawabannya, kalau sudah terjadi Perdamaian antara Pelaku dan Korban dan tertuang dalam perjanjian perdamaian secara Tertulis, dan telah memenuhi apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian tersebut maka Perkara Pidana mengenai PKDRT tersebut dicabut oleh Pelapor dan Konsekwensi hukumnya menutup perkara begitu dicapai perdamaian.

Dengan demikian menghukum orang bersalah dalam hukum pidana harus benar-benar telah didukung dengan sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti yang sah di tambah dengan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP) dan yang bukan didapat karena ada tekanan penguasa atau masyarakat, lanjutnya lagi.

Kembali Saksi Ahli diminta menjelaskan Maksud dari Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik menjadi Objek Pra-Peradilan ?, Dr. Muhammad Arif Sahlepi jelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP mengenai Pra- Peradilan, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan adanya perluasan objek praperadilan tersebut apakah mencerminkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan atau malah sebaliknya mencerminkan ketidakadilan, ketidakpastian serta tidak bermanfaat. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dengan alasan bahwa:
(1) Untuk melindungi setiap warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang dapat merugikan hak setiap individu warga negara;
(2) Bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses pengakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia;
(3) Penyeimbang dalam hal adanya benturan antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara.

Kemudian kuasa hukum pemohon kembali mengajukan pertanyaan, mengenai Perdamaian yang telah disepakati dan oleh Kedua Belah Pihak (Pihak Pertama/Korban dan Pihak Kedua/Pelaku) dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik sebagaimana termaktub dalam Pasal 44 UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dapat dihentikan Penyidikannya?

Menurut Ahli apabila Adendum / isi dari Perjanjian Perdamaian telah disepakati/telah terlaksana, maka Pelapor biasanya mencabut Laporan Pengaduannya, dan Pihak Penyidik harus konsekwen untuk menutup perkaranya dan tidak melanjutkan proses penyidikan tersebut sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,.

Biasanya dalam Kasus PKDRT AHLI berpendapat: Mediasi penal merupakan jalan tengah atas dua permasalahan tersebut. Dengan mediasi penal maka pola-pola penyelesaian masalah dalam rumah tangga (PKDRT) yang telah berlangsung dalam masyarakat tetap dapat dilakukan. Tetapi penyelesaian masalah tersebut berada dalam konstruksi hukum negara yang pengaturannya diatur dengan undang-undang. Pelaku tetap dapat diberikan tindakan sesuai dengan hal yang disepakati dalam mediasi, dan diperkuat dengan putusan hakim. Sementara korban tetap mendapat perlindungan dan atau kompensasi atas apa yang terjadi padanya.

Maka dari Itu ahli berpendapat Bahwa Penyelesaian Kasus PKDRT ini hendaknya diselesaikan secara Mediasi Penal, kalaupun Tidak mendapat titik temu (KESEPAKATAN) Hendaknya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) Melakukan “Diskresi” terhadap Kasus PKDRT tersebut, dikarenakan menjadi Aib terhadap dirinya, dan lebih memikirkan Dampaknya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, Dan yang terpenting adalah agar para pihak yang berkonflik (korban dan pelaku) dapat bersatu kembali memperbaiki kondisi yang rusak. Tentu hal ini bisa dilakukan terhadap tindak pidana KDRT yang sifatnya ringan dan tawaran mediasi penal oleh penyidik bagi para pihak bersifat sukarela.

Jadi disini kembali menyinggung Adagium Hukum yang berbunyi:
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” “artinya jangan sampai orang tidak bersalah menjadi terhukum, maka dari itu Tidak lah boleh seseorang dijatuhi hukuman apabila dia tidak melakukan Kesalahan (Geen straf zonder shuld); Tiada Pidana tanpa ada Kesalahan, maka dari itu proses penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mampu menjadi pengayom yang bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.(zal)

Sai Rangkuti, SH,MH : Kami Berkeyakinan Praperadilan Dapat Dikabulkan Hakim

PATROLINEWS.COM,Medan-Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Joao Pedro Da Silva Bastos (pemohon) dengan termohon Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/9/21).

Sidang dengan agenda penjelasan saksi ahli dan kesimpulan dipimpin hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet, SH, MH, Pemohon Praperadilan sehari sebelumnya (9/9), mengajukan Bukti-Bukti tertulis P-1 s/d P-46 dengan manghadirkan Saksi-Saksi, Drs. Otto Budiman H Sihotang, Ak, Jon Aldo Situmeang, ST dan T. Rahmad Syah Zulad, kemudian hari ini (10/9), pemohon menghadirkan Saksi Ahli, Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (UNPAB).

Menurut Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum menjelaskan bahwa Delik Aduan adalah Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada Pengaduan dari orang yang dirugikan atau Lex Spesialist, sedangkan Delik Biasa adalah suatu tindak pidana yang dapat dituntut tanpa adanya suatu pengaduan dari korban.

Lanjutnya bahwa mengenai Kekerasan Fisik yang terdapat Pasal 44 ayat (4) merupakan Delik Aduan, dasar hukumnya adalah bunyi dari Pasal 51 UU R.I No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan. Maka dari itu delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
“Jadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai delik aduan maka sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium), apabila terjadi perdamaian maka perkara akan dicabut dan keutuhan keluarga tetap terjaga, dikarenakan ada faktor anak yang harus kita pikirkan dalam membina keutuhan rumah tangga,” katanya.

Menurut Ahli itu kembali, Apakah perdamaian yang dibuat oleh Pelaku dan Korban dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (4) UU R.I No.34 tahun 2004 tentang PKDRT Perkara Pidananya dapat dihentikan di Tingkat Penyidikan?, kembali Dr. Muhammad Arif Sahlepi, SH., M. Hum dengan jawabannya, kalau sudah terjadi Perdamaian antara Pelaku dan Korban dan tertuang dalam perjanjian perdamaian secara Tertulis, dan telah memenuhi apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian tersebut maka Perkara Pidana mengenai PKDRT tersebut dicabut oleh Pelapor dan Konsekwensi hukumnya menutup perkara begitu dicapai perdamaian.

Dengan demikian menghukum orang bersalah dalam hukum pidana harus benar-benar telah didukung dengan sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti yang sah di tambah dengan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP) dan yang bukan didapat karena ada tekanan penguasa atau masyarakat, lanjutnya lagi.

Kembali Saksi Ahli diminta menjelaskan Maksud dari Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik menjadi Objek Pra-Peradilan ?, Dr. Muhammad Arif Sahlepi jelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP mengenai Pra- Peradilan, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan adanya perluasan objek praperadilan tersebut apakah mencerminkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan atau malah sebaliknya mencerminkan ketidakadilan, ketidakpastian serta tidak bermanfaat. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dengan alasan bahwa:
(1) Untuk melindungi setiap warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang dapat merugikan hak setiap individu warga negara;
(2) Bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses pengakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia;
(3) Penyeimbang dalam hal adanya benturan antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara.

Kemudian kuasa hukum pemohon kembali mengajukan pertanyaan, mengenai Perdamaian yang telah disepakati dan oleh Kedua Belah Pihak (Pihak Pertama/Korban dan Pihak Kedua/Pelaku) dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik sebagaimana termaktub dalam Pasal 44 UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dapat dihentikan Penyidikannya?

Menurut Ahli apabila Adendum / isi dari Perjanjian Perdamaian telah disepakati/telah terlaksana, maka Pelapor biasanya mencabut Laporan Pengaduannya, dan Pihak Penyidik harus konsekwen untuk menutup perkaranya dan tidak melanjutkan proses penyidikan tersebut sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian tersebut,.

Biasanya dalam Kasus PKDRT AHLI berpendapat: Mediasi penal merupakan jalan tengah atas dua permasalahan tersebut. Dengan mediasi penal maka pola-pola penyelesaian masalah dalam rumah tangga (PKDRT) yang telah berlangsung dalam masyarakat tetap dapat dilakukan. Tetapi penyelesaian masalah tersebut berada dalam konstruksi hukum negara yang pengaturannya diatur dengan undang-undang. Pelaku tetap dapat diberikan tindakan sesuai dengan hal yang disepakati dalam mediasi, dan diperkuat dengan putusan hakim. Sementara korban tetap mendapat perlindungan dan atau kompensasi atas apa yang terjadi padanya.

Maka dari Itu ahli berpendapat Bahwa Penyelesaian Kasus PKDRT ini hendaknya diselesaikan secara Mediasi Penal, kalaupun Tidak mendapat titik temu (KESEPAKATAN) Hendaknya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) Melakukan “Diskresi” terhadap Kasus PKDRT tersebut, dikarenakan menjadi Aib terhadap dirinya, dan lebih memikirkan Dampaknya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, Dan yang terpenting adalah agar para pihak yang berkonflik (korban dan pelaku) dapat bersatu kembali memperbaiki kondisi yang rusak. Tentu hal ini bisa dilakukan terhadap tindak pidana KDRT yang sifatnya ringan dan tawaran mediasi penal oleh penyidik bagi para pihak bersifat sukarela.

Jadi disini kembali menyinggung Adagium Hukum yang berbunyi:
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” “artinya jangan sampai orang tidak bersalah menjadi terhukum, maka dari itu Tidak lah boleh seseorang dijatuhi hukuman apabila dia tidak melakukan Kesalahan (Geen straf zonder shuld); Tiada Pidana tanpa ada Kesalahan, maka dari itu proses penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mampu menjadi pengayom yang bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.(zal)

Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Joao Pedro Da Silva Bastos
Comments (0)
Add Comment