PATROLINEWS.COM, Simalungun – Her (57) salah satu pelanggan TV Kabel Recill warga Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengeluhkan pelayanan TV Kabel Recill yang beralamat kantor di Jalan Kemiri Raya Perumnas Batu Anam. Pasalnya dalam beberapa hari belakangan ini saluran tv kabel tersebut sering kali hilang dari channel yang telah tersimpan di memori tv pelanggan. Hal ini membuat sejumlah pelanggan merasa kecewa dengan mutu pelayanan dan bertambah repot untuk mencari-cari saluran yang hilang.
Salah satu pelanggan TV Kabel Recill, HER kepada awak Patrolinews.com, Rabu (12/12/2018) mengatakan kekecewaannya karena siaran dari tv kabel tidak ada siaran yang ditayangkan. Bahkan sudah beberapa hari ini saluran yang menjadi langganan keluarganya untuk ditonton tidak ada lagi.
“Yang parah kalilah sekarang tv kabel ini, mau nontonpun susah. Siaranpun kadang tak ada. Kadang dipindah-pindah yang jauh kali nomornya, makin lama koq makin mengecewakan layanannya,” ungkapnya.
“Belum lagi kabel kabel salurannya yang melintasi rumah-rumah penduduk karena menggunakan tiang listrik dan tiang telepon, sama siapa dia minta izinnya itu bang,” tambahnya lagi.
Lain halnya menurut BH (40) yang juga salah satu pelanggan TV kabel tersebut. Menurutnya, penyebab menurunnya kwalitas pelayanan TV kabel bisa saja disebabkan banyak hal. Mungkin karena legalitas operasional ataupun disebabkan Izin redistribusi dari perusahaan yang memegang hak siar tunggal belum dikantongi jadi untuk melayani pelanggan secara full belum bisa.
Terpisah, Pengusaha TV Kabel Recill, J.Ompusunggu saat dikonfirmasi kru Patrolinews.com mengatakan memiliki legalitas atas usahanya tersebut. “SK Menkominfo RI No.720 tahun 2017 izin tetap penyiaran kami bang,” ujarnya kepada awak media
Namun, J. Ompusunggu tampak enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut tentang apakah sudah mendapat izin re-distribusi dari salah satu perusahaan tv berbayar MNC Skyvision.
Diketahui, Usaha TV Kabel Recill milik J.Oppusunggu ini sudah berjalan kurang lebih 8 tahun dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk menonton siaran televisi teracak yang tidak bisa ditonton hanya dengan parabola biasa. Untuk berlangganan, dikenakakan iuran bulanan yang variatif berkisr Rp40ribu-50 ribu per keluarga. (Bang)