PATROLINEWS.COM, Medan – Penandatanganan KUA PPAS 2019 dalam rapat paripurna yang ditanda tangani Ketua DPRD Sumut Wagirin dinilai ilegal. Tak itu saja, Wagirin juga dinilai tidak lagi memposisikan dirinya sebagai wakil rakyat dan telah melanggar tata tertib DPRD Sumut.
Hal itu diungkapkan wakil Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Kamis (08/11/2018) saat dimintai awak media ini tanggapannya terkait penandatanganan KUA-PPAS 2019 kemarin.
“Kan Ketua DPRDSU Wagirin Arman tidak lagi mematuhi tata tertib dan anggota DPRD pun tidak lagi peduli,” kesalnya, seraya menambahkan kalau bicara kebenaran, bicara akal sehat, paripurna kemarin tidak sah, dan melanggar tata tertib. Tetapi sepertinya sudah lama kita tidak lagi menggunakan akal sehat bukan?,” ujar anggota Banggar dari F-PDI ini.
Sutrisno menegaskan bahwa rapat paripurna melanggar tatib, karena dilaksanakan setelah pukul 17.00 wib, dan tidak kuorum.
KUA PPAS ditandatangani dengan cara melanggar tatib. Iya, rapat paripurna saja tidak bisa digelar karena melewati waktu rapat, dan kemudian tidak kuorum, bahkan ketua tidak meminta persetujuan, kesepakatan setelah draft kesepatan dibacakan, tegasnya.
“Kan pimpinan yang teken dengan segelintir dewan, merekalah yg paling bertanggung jawab karena agenda penandatanganan KUA PPAS itu tidak sesuai aturan dan tatib,” tegasnya.
Sarma menjelaskan bahwa dalam pasal 114 ayay 1 poin c Tatib DPRD Sumut, dijelaskan, Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripuma DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Anehnya, usai penandatanganan, anggota Banggar tidak ada menerima dokumen KUA PPAS.
Anggota Banggar dari F-Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz Nasution saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya belum menerima dokumen apapun terkait penanda tanganan kesepakatan KUA PPAS antara Gubernur dan pimpinan DPRD Sumut.
Sedangkan Anggota Banggar F-Golkar, Muhrid Nasution menilai penandatanganan KUA PPAS telah sesuai prosedur dan tidak melanggar Tatib DPRD Sumut.
Alasannya, ungkap Muchrid yang akrab dipanggil dengan sebutan Choki ini mengatakan bahwa dalam rapat Banggar telah tercapai kesepakatan dalam kuorum untuk dilanjutkan.
“Tidak ada masalah, karena belum pengambilan keputusan. Nantikan ada pembahasan,” terangnya. (Fernando)