Komplotan Curanmor Berhasil Dibekuk Kapolsek Tambusai

PATROLINEWS.COM, Rohul – Dua pelaku Pencurian motor (Curanmor), Sabar (RA,24) yang bekerja sebagai Security di PT Hutahean beralamat di Lingkungan Pasar lama Kelurahan Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai dan Iwan (IR,23) warga Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, berhasil diringkus Kapolsek Tambusai saat bersembunyi di salah satu rumah warga Kelurahan Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai, Jumat (04/01/2019).

Dari informasi yang diterima awak media ini, pelaku telah melakukan pencurian di showroom Solo Motor milik H Kirun, dan rumah Ahmad Khoiruddin di Pasar lama Kelurahan Dalu-Dalu, pada Jumat (28/09/2018) yang lalu.

Penyelidikan yang dilakukan anggota Reserse atas komplotan curat di showroom Solo Motor milik H. Kirun, dan di rumah Ahmad Khoiruddin, Pasar Lama Dalu Dalu, Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu, membuahkan hasil.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menyebutkan awalnya ada informasi bahwa pelaku (RA) bersembunyi disebuah rumah warga, yang kemudian Kapolsek Tambusai, yakni AKP Yulihasman S.Sos langsung turun dalam penangkapan pelaku curat yang dibantu oleh Bripka Hamdi, serta sejumlah personil lainnya.

Pelaku berhasil diamankan dan menginterogasi (RA), serta berhasil memperoleh keterangan bahwa Barang Bukti (BB) hasil curian tersebut telah di jual kepada Sabar alias (SD) sedangkan Iwan (IR) berperan selaku Penjual Arloji hasil curian tersebut.

“Saat di gerebek, kedua tersangka yang diduga penadah itu berhasil di ringkus, dan langsung kita amankan,” ujar Yulihasman, Rabu (8/1/2019)

Selanjutnya, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono menambahkan “Setelah berhasil diamankan, ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Tambusai, beserta Barang Bukti (BB) yakni satu (1) unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Supra X warna hitam, satu (1) buah tas sandang warna coklat, lima (5) buah jam tangan bermerek, satu (1) unit HP merk Xiomi, satu (1) unit HP merk Samsung, serta alat yang digunakan tersangka untuk beraksi,”.

Sebelum dibekuk, tersangka (RA) berhasil berhasil menghilang beberapa hari, namun akhirnya pada Jumat (04/01/19). Pelaku beserta kedua temannya yang merupakan penadah hasil curian itu di gelandang ke Mapolsek Tambusai, untuk di mintai keterangannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pencurian yang di atur dalam Pasal 363 KUHP serta Tindak Pidana Penadahan yang di atur dalam Pasal 480 KUHP. (Theresia)

DibekukKapolsek TambusaiKomplotan Curanmor
Comments (0)
Add Comment