PATROLINEWS.COM,MEDAN – Masih banyak ditemukan sampah yang dibuang oleh warga sembarangan, menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama masyarakat yang keberatan dilingkungan mereka dijadikan pembuangan sampah ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap juga terkesan kumuh dan jorok.
Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan dan pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pertamanan dan Kebersihan serta Camat dan Lurah harus mengambil langkah tegas. ” Sudah ada Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Disana sudah jelas diatur sanksi tegas berupa hukuman kurungan (penjara) dan denda,” terang anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor. S,Sos, Selasa (4/2/2020) melalui pesan WhatsAps pribadinya.
Dikatakan anggota Legislatif yang duduk di Komisi 4 yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini, bahwa jika dilihat selama ini, bahwa Perda No 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Persampahan sudah berulang kali dilakukan sosialisasi baik oleh pemko Medan melalui instansi terkait juga melalui anggota DPRD Medan, namun belum ada sanksi pidana maupun sanksi kurungan yang dilakukan jika mengetahui ada pelaku yang membuang sampah sembarangan (tidak pada tempat yang ditentukan).
“Sampai saat ini Perda ini tidak terlihat efeknya di lapangan. Kami melihat ada ketidakseriusan Pemko Medan dalam persoalan ini,” jelasnya.
Antonius D Tumanggor juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Lurah Helvetia Timur melalui Kepala Lingkungannya yang melakukan pengawasan dan penjagaan kepada lokasi tanah kosong dan tempat yang rawan dibuang sampah oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab. ” Meskipun langkah ini belum maksimal sepenuhnya dilakukan, namun paling tidak sedikit demi sedikit warga mendapatkan edukasi terkait tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah,” sebutnya.(Pnc-1)