Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Mediasi Penutupan Akses Jalan di Sunggal

PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal segera melakukan mediasi terkait penutupan akses jalan umum di Jl. Amal Gang Melati 3, Lingkungan II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ia mengimbau dua warga yang mendirikan pagar besi agar mengedepankan kepentingan bersama dan tidak bersikap egois yang merugikan masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Paul saat meninjau langsung lokasi jalan yang ditutup permanen. Peninjauan tersebut juga diikuti oleh anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, yakni Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, dan Edwin Sugesti Nasution. Turut hadir Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Lurah Sunggal Siti Anirsyah, serta perwakilan Satpol PP Kota Medan.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV, warga menyatakan keberatannya atas penutupan jalan yang sebelumnya menjadi akses utama menuju Jalan Perwira. Salah seorang warga, Safri, menyampaikan bahwa konflik ini sudah berlangsung lama dan pernah dimediasi, namun tak menghasilkan kesepakatan.

“Awalnya pagar hijau milik pihak kompleks berdiri lebih dulu, lalu warga yang memiliki usaha di gang ini membangun pagar karena sering terganggu oleh keluar-masuk mobil. Akibatnya, muncul dua pagar dan warga kesulitan akses,” jelas Safri.

Ia menambahkan, pihak kompleks sempat memberi akses terbatas bagi warga dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Namun, sejak muncul dua pagar, warga kehilangan akses langsung dan harus memutar ke Jalan Amal.

Datuk Iskandar Muda, anggota Komisi IV, turut menyampaikan pendapatnya. Ia mengaku pernah tinggal di kawasan tersebut dan menyayangkan adanya penutupan, sebab jalur tersebut merupakan akses terdekat menuju sejumlah lokasi penting, termasuk masjid.

“Mediasi adalah solusi utama agar permasalahan ini segera selesai dan tidak menimbulkan perpecahan,” ujarnya.

Lurah Sunggal, Siti Anirsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi sejak tahun 2024, namun belum menghasilkan solusi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, menegaskan bahwa Pemko Medan telah membangun jalan tersebut sebagai akses jalan umum, sehingga tindakan sepihak yang menutupnya tidak dapat dibenarkan.

“Kita tidak mencari siapa yang salah atau benar, tapi ini jelas akses jalan umum. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Satpol PP harus bertindak. Jangan sampai muncul kesan ada ‘negara dalam negara’,” tegas Paul.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami akan segera memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama. Hasil dari pertemuan akan segera kami sampaikan demi menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya. (Fs)

Ketua Komisi IV DPRD Medan