Juru Bicara TKD Sumut : Wacana Pemilu Ulang, Makar!

 

PATROLINEWS.COM, Padangsidimpuan – Pesta demokrasi baru saja usai, Pemilu 2019 menjadi Pemilu pertama yang diselenggarakan untuk memilih Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Secara umum berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa kekurangan, namun tidak benar kalau disebut Pemilu terburuk.

Demikian disampaikan Juru Bicara TKD Joko Widodo Ma’ruf Amin Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, ST melalui rilisnya kepada redaksi Patrolinews.com, Kamis (25/4/2019).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini bahwa Pemilu bersamaan maupun Pemilu serentak tentu didasari pada peraturan perundang- undangan.

“Maka jika Pemilu 2019 ada kekurangan, maka secara teknis menjadi tanggungjawab penyelenggara Pemilu. Sedangkan secara substansi, menjadi tanggung jawab pembuat Undang- undang, yaitu DPR RI dan Presiden,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sutrisno Pangaribuan menjelaskan segala kekurangan Pemilu 2019 menjadi tanggung jawab penyelenggara ( KPU, BAWASLU, DKPP ), pembuat UU ( DPR RI dan Presiden RI ), peserta Pemilu, yaitu Partai Politik, calon perseorangan, dan Paslon Presiden/ Wakil Presiden. Penyelenggara Pemilu rutin mengadakan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan stakeholder Pemilu. Sehingga semua pihak dipastikan berpartisipasi terhadap kekurangan Pemilu 2019.

“Segala bentuk kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 harus diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan. Beberapa rekomendasi Bawaslu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di  sejumlah TPS, sebagian lagi masih sedang dalam penanganan, baik terkait teknis Pemilu, maupun dugaan tindak pidana Pemilu. Semua masalah Pemilu pasti dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Jika segala kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah ditangani sesuai regulasi yang ada, maka kita harus percaya kepada KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI, Gakkumdu untuk menyelesaikan semua persoalan Pemilu 2019.

Sehingga segala upaya dari peserta pemilu atau pihak lain yang membangun opini “Pemilu Ulang” maupun “Delegitimasi Pemilu 2019” adalah tindakan melawan hukum, tindakan “makar”. Maka harus ada langkah konkrit pemerintah untuk melakukan tindakan hukum.

Sebagai negara hukum, jelas Sutrisno maka semua harus yakin bahwa semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Maka siapapun yang mencoba mengganggu keamanan, ketertiban, dan kerukunan negara, harus diproses secara hukum. Sehingga tidak ada ketakutan maupun keresahan masyarakat terkait hasil Pemilu 2019,” pungkasnya. (Pnc-1)

Juru Bicara TKD SumutMakarPemilu 2019Pemilu UlangSutrisno Pangaribuan
Comments (0)
Add Comment