Ingin Tetap Mencoblos, Ini Syarat Bila Pemilih Pindah Lokasi

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Teknis, Ir. Benget Silitonga mengatakan sistem pemilu Indonesia berbasis domisili, dimana penyelenggaraan pemilu diselenggarakan disesuaikan dengan tempat domisili pemilih.

“Pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa memilih dan surat suaranya telah disediakan di TPS tempat tinggal pemilih karena sistim Pemilu kita berbasis domisili,” ungkap Benget Siitonga saat memberi paparan dalam Diskusi Pokja Wartawan Unit KPU Sumut dengan tema Strategi meningkatkan partisipasi pemilih Pilgubsu 2018 pasca Lebaran, Selasa (5/6/2018).

Namun, jelas Benget lagi, jika pemilih ingin pindah tempat memilih maka pemilih harus mengurus formulir A5 dan selanjutnya pemilih membawa ke PPS tujuan. Dan formulir A 5 itu menjadi tiket untuk mendapatkan surat suara, tambahnya.

Terkait siapa yang berhak untuk dapat pindah lokasi pemilih, Benget menjelaskan bahwa UU menyebutkan bahwa tidak bisa semua orang dapat pindah lokasi, melainkan hanya pemilih dengan keadaan tertentu.

Pertama, pemilih yang sedang tugas. Yang kedua, tugas belajar, ketiga sedang tertimpa bencana maka bila diungsikan ditempat lain maka digunakan Formulir A5.

Dan keempat yang sedang sakit, jika dia dirumah sakit maka keluarganya mengurus A5. “Petugas kami satu Minggu lagi akan mendata semua pasien yang berada di rumah sakit,” terangnya.

Kelima, pemilih yang sedang proses pindah domisili. “Tetapi dia bisa antara kecamatan di kabupaten itu, dan tidak bisa antar kabupaten. Ini merupakan tata kelola pemilihan, jadi administrasi A5 memudahkan pemilih yang tidak berada ditempat,” lanjutnya.

Sementara, Direktur Sosiolog Strategi Institut Pascasarjana USU, Hanief Palopo Wibowo, M.Si mengatakan bahwa dirinya tidak melihat siapa yang boleh memilih, tetapi bagaimana antusias masyarakat untuk dapat menggunakan hak politiknya dalam Pilgubsu 2018 ini.

“Jadi masalah peningkatan partisipasi memilih tidak dapat dilakukan secara singkat, karena hal itu berkaitan dengan social engineering dan harus dilakukan satu tahun sebelumnya,” jelasnya.

Agar masyarakat mau memilih, lanjut Hanief dipengruhi oleh beberapa faktor lingkungan yaitu lingkungan politik tidak langsung seperti melalui medsos, televisi dan faktor lingkungan langsung, contohnya agama dan suku.

Untuk meningkatkan jumlah pemilih, Wibowo menyarankan agar KPU melakukan secara cepat dengan mengingatkan pemilih bahwa suaranya tersebut sangat penting.

“Misalnya melalui SMS kampanye, contohnya. Bisa juga bekerjasama dengan BUMN untuk sosialisasi pemilu. Melalui dana CSR pihak BUMN dapat melakukan sosialisasi pemilu, ini dapat dilakukan karena ini pesta rakyat. jadi KPU bisa melegalkan acara itu. Ini salah satu social engineering,” jelasnya. (Nando)

Direktur Sosiolog Strategi Institut Pascasarjana USUDiskusi Wartawan Unit KPU SumutHanief Palopo WibowoKPU SumutPeningkatan Jumlah PemilihPilgubsu 2018
Comments (0)
Add Comment