Hasil Perhitungan Aplikasi Situng KPU Pastikan Eramas Menang di Pilgubsu 2018

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Hasil perhitungan riil yang dilakukan KPU melalui aplikasi Situng memastikan Paslon EDY RAHMAYADI dan MUSA RAJEKSHAH (Eramas) menang.

Pantauan awak media ini, melalui aplikasi Situng, Jumat (29/6/2018) sekira pukul 15.00 Wib menunjukkan posisi suara Eramas sudah mencapai 3.014.993 suara (57,73%).

Sedangkan posisi DJAROT SAIFUL HIDAYAT dan SIHAR P.H. SITORUS meraih 2.207.798 suara (42,27%).

Dimana Perhitungan diatas berasal dari total suara yang sudah masuk melalui Aplikasi Situng sebesar 91,61% yakni 25174 dari 27479 TPS.

Terkait hasil perolehan yang dipublikasikan di aplikasi Situng KPU itu ternyata belum dapat menjadi rujukan pemenang Pilgubsu.

“Belum dapat dijadikan sebagai patokan untuk mengklaim kemenangan,” pungkas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada awak media ini, Jumat (29/6/2018) sore.

Alasannya, ungkap Mulia bahwa hasil perhitungan di aplikasi Situng gunanya hanya sebagai data pembanding.

Sedangkan rujukan untuk penentuan pemenang di Pilgub Sumut adalah rekapitulasi hasil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara berbasis berjenjang.

“Maksudnya, rekapitulasi berjenjang merupakan rekapitulasi perolehan suara Paslon dari tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan tingkat KPU Sumut. Dan dalam rapat pleno terbuka nantinya akan dihadiri oleh saksi Paslon, Panwas Kabupaten/Kota dan rekapitulasi dari penyelenggara,” pungkasnya.

Walaupun perhitungan suara di aplikasi Situng sudah mencapai 91 persen, lanjut Mulia lagi, hal itu tidak dapat dijadikan rujukan penentuan pemenang.

“Manatau ada salah penjumlahan teman-teman KPPS ini, walaupun penghitungan sudah melalui scanning formulir C-1. Tapi didalam rekapitulasi berbasis berjenjang inilah ditentukan, jika ada kekeliruan, tentunya dapat dikoreksi akibat kelalaian dalam penjumlahan di aplikasi Situng,” jelas Mulia.

Namun, Mulia menegaskan bahwa nantinya hasil perolehan dari Aplikasi Situng KPU tidak akan jauh beda dengan hasil rekapitulasi berbasis berjenjang.

“Hanya saja hasil perolehan dari Aplikasi Situng tidak dapat juga dijadikan rujukan yang absah bagi penyelenggara. Kalau publik menyimpulkan ya silakan, tetapi dari penyelenggara itu (aplikasi Situng,red) hanya sebagai pembanding,” tegasnya lagi. (Nando)

Aplikasi SitungDJOSSEramasKPU SumutPemenang PilgubsuPilgubsu 2018
Comments (0)
Add Comment