Gubsu Ajukan Pencabutan Perda N0 14 Tahun 2017

PATROLINEWS.COM, MEDAN-Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6).

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan, terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.

Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.

“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.(Pnc-1)

Edy RahmayadiGubsu Ajukan Pencabutan Perda N0 14 Tahun 2017
Comments (0)
Add Comment