Gelar Sosperda Nomor 9 Tahun 2014, Dhiyaul Hayati Minta Pemerintah Kota Medan Segera Bentuk Tim Pelaku Usaha

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mendesak Pemerintah Kota Medan membentuk tim pelaku usaha dan koperasi di setiap kecamatan. Karena para pelaku usaha membutuhkan pembinaan untuk mendapatkan kemudahan berbagai pengurusan izin dan pendampingan untuk memajukan usahanya.

“Kami mendorong Pemkot Medan untuk segera membentuk tim pendukung dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. Masih banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kesulitan mengurus perizinan,” ujar Dhiyaul Hayati saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum DPRD Medan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Industri dan Niaga yang berlangsung selama 3 hari di lokasi terpisah, Sabtu hingga Senin (14-16/5/2022).

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menyampaikan materi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Industri dan Perdagangan, Sabtu-Senin (14-16/4/2022).

Dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan tersebut menjelaskan maksud dan tujuan peraturan tersebut untuk mewujudkan ketertiban dunia usaha baik dari segi lokasi, maupun hubungannya dengan perkembangan industri dan perdagangan serta pembangunan ekonomi daerah dan kelestarian lingkungan.

Peraturan Nomor 9 Tahun 2014, yang terdiri dari 11 Bab dan 49 Pasal, mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha industri dan komersial. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain persyaratan memiliki SIUP, tata cara pengurusan izin dan perpanjangan serta ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2014, disebutkan dalam pasal 41 bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan perusahaan dagang tanpa memiliki SIUP, mendirikan usaha waralaba tanpa memiliki STPUW. Juga dilarang menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar (money game) dengan bisnis yang mengaku sebagai kegiatan jual beli,” jelas politisi PKS itu kepada konstituen yang hadir dalam kegiatan sosperda tersebut.

Kegiatan sosialisasi produk hukum Perda Nomor 9 Tahun 2014 disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu – Senin (14-16/5/2022).

Mengenai ketentuan pidana, lanjut Dhiyaul, diatur dalam Pasal 46 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 dan 41, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

“Kami berharap para pengusaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Untuk itu, para pengusaha perlu pembinaan untuk memudahkan pengurusan izin dan mendapatkan bantuan permodalan. Kami mendorong Pemko Medan untuk membentuk tim pengusaha dan mendirikan koperasi di setiap kecamatan, kata anggota DPRD Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Tuntungan dan Selayang.

Ratusan warga menghadiri sosialisasi produk hukum DPRD Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Industri dan Perdagangan yang digelar Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu-Senin (14-16/4/ 2022).

Sementara itu, pada sesi tanya jawab, Enggran, warga Medan Johor, menanyakan bagaimana pengelolaan NIB dan pengelolaannya di mana?
Sementara itu, Pak Nasution, warga Medan Johor, mengharapkan Pemerintah Kota Medan memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara membuat izin usaha.

Erna Ginting, warga Medan Selayang menanyakan bagaimana cara menghidupkan kembali koperasi agar kegiatan ekonomi bergairah dan menginspirasi para pelaku usaha.

Untuk diketahui, kegiatan sosperda ini berlangsung selama 3 hari, mulai Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 13.30-16.00 WIB di Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah, Komplek Kejaksaan, Kecamatan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, peserta: 125 orang .

Dilanjutkan pada hari Minggu 15 Mei 2022, Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di Jalan AH Nasution No. 5 (belakang Kejatisu), Kecamatan Pangkalan Mansur, Medan Johor, peserta: 125 orang. Selanjutnya, Senin 16 Mei 2022 pukul 13.30-16.00 WIB di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Medan Selayang, 150 peserta. (Pnc-1)

Dhiyaul HayatiDPRD MedanSosperdaUMKM
Comments (0)
Add Comment