Dua Pelaku Curanmor di Kosan HM Joni Tumbang Diterjang Peluru Polisi

PATROLINEWS.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus ) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di rumah kos-kosan Jalan HM Joni Gang Murni No 18 Kelurahan Pasar Merah Timur kecamatan Medan Area, kedua pelaku pincang akibat diterjang pelor petugas, Selasa (7/5/2019) pukul 08.00 WIB.

M.Iswal alias Bambang (27) warga Jalan Pasar 5 Gang Salak No 44 dan Hadi Gunawan alias Agun (21) warga Jalan Pasar Baru Gang Sayang terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kedua kaki para pelaku.

Kejadian berawal pada saat korban Yustri Yani (27) warga Dusun 4 Tanjung Rejo Kelurahan Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul melihat sepeda motor Honda Scoopy yang ia parkirkan di rumah kos kosan tempatnya tinggal sudah tidak berada lagi di tempat . Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira langsung memerintahkan jajarannya dan tim Pegasus untuk menuju lokasi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi terlihat bahwa ada dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Selanjutnya Kanit Pidum dan Kasubnit 1 Jatanras dan tim Pegasus memburu pelaku yang keberadaanya telah diketahui tengah berada di pasar 5 Tembung sedang duduk santai di depan warnet.

Tim Pegasus yang sudah mengetuhui keberadaan peluku langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku

”Setelah kami tangkap kedua pelaku kami lakukan intrograsi dan menurut keterangan dari kedua pelaku mengakui perbuatanya dan mengatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang mereka ambil telah mereka jual pada Kojek seharga dua juta rupiah.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti dan penerima barang curian itu namun pada saat itu kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya , selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 900,000 ( sembilan ratus ribu rupiah ) sisa hasil pembagian dari penjualan sepeda motor hasil curian, 2 pcs topi dan jam tangan yang digunakan pelaku Hadi Gunawan alias Agun saat melakukan pencurian, 2 set kunci T dan satu gelang hitam milik Hadi Gunawan.

”Pelaku Hadi Gunawan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2016 dan 2017 di Polsek Percut Sei Tuan, saat ini kami sedang memburu Kojek sebagai penerime barang curian,” pungkas. (zal)

CuranmorHadi Gunawan alias AgunJL. HM. JoniM.Iswal alias BambangPegasusPolrestabes Medan
Comments (0)
Add Comment