DPRD Sumut Rekomendasikan Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura – Kuala Tanjung Dihentikan dan Ditinjau Kembali

PATROLINEWS.COM, Medan – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia diminta untuk menghentikan dan meninjau kembali penetapan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura – Kuala Tanjung karena terlalu minim dan  tidak memenuhi rasa keadilan.

Demikian hasil rekomendasi Komisi D DPRD Sumut yang dibacakan Ketua Komisi D Anwar Sani Tarigan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan masyarakat terdampak pembebasan dari Desa Sipare -Pare Kecamatan Air Putih dan Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupatennya Batubara, Senin (13/1/2020).

“Sesuai dengan hasil pembahasan kita bersama, Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan, pembebasan lahan dan penetapan harga dilakukan dengan musyawarah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012, Pembebasan lahan harus dilakukan secara terbuka dan Penetapan nilai ganti rugi harus dihentikan dan diulang kembali,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan.

Sebelumnya, Ir Kristian Manurung warga Desa Pematang Jering Dusun II Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara mengatakan, bahwa penetapan harga ganti rugi dilakukan tidak transparan dan masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah.

Selain itu, terang Manurung harga ganti rugi yang diberikan terlalu kecil yakni hanya Rp75.000/M2 dan tidak sesuai penetapannya dengan UU No.2  Tahun 2012.  Padahal lahan itu merupakan lahan pertanian beririgasi teknis dan merupakan matapencaharian utama masyarakat.

“Kami merasa itu tidak adil karena nilai ganti rugi seharusnya berdasarkan musyawarah sesuai pasal 34 dan 37 UU No. 2 Tahun 2012, tetapi kami tidak pernah dilibatkan. Memang pernah kami diajak bertemu di Warung Kopi TM 100 tetapi bukan untuk bermusyawarah. Tolong kami dibantu, itulah alasan kami datang ke komisi D,” kata Manurung.

Anggota DPRD Sumut F-PAN Yahdi Khoir Harahap mengatakan,  bahwa lahan masyarakat yang terdampak merupakan lahan irigasi teknis dan irigasi permanen. Sehingga, apabila ganti rugi yang diberikan terlalu minim maka tidak dapat menggantikan tanah masyarakat.

“Padahal asas dalam UU no. 2 tahun 2012 itu ada keadilan dan kepatutan. Kalau dihargai seperti itu, maka mereka tidak dapat menggantikan tanahnya. Itu adalah tempat matapencaharian mereka. Jadi mereka hanya minta keadilan,” tegasnya.

“Hasil penilaian KJPP harusnya dijadikan dasar musyawarah dan bukan harga mati, sesuai pasal 34 UU No. 2 Tahun 2012,” tukasnya.

Khoir juga menjelaskan, dalam proses pembayaran, ada juga oknum berseragam yang terlibat untuk melakukan penekanan kepada masyarakat.

“Ada sistim mafia disana, ada tim untuk menakut-nakuti, ada yang sudah terima karena sudah diintimidasi. Itu oknum berseragam juga,” ujar Khoir.

Khoir mencontohkan, untuk pembebasan di Pelindo saja sudah 376 .000 / meter2 padahal itu tanah tidur tidak produktif tapi nilainya bisa segitu, itu perbandingannya.

Sementara, Perwakikan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Abdul rahim Lubis selaku  Kabid Pengadaan Tanah mengatakan, untuk ruas jalan tol dari Tebingtinggi sampai Kuala tanjung ada 1033 bidang, dimana sudah dibayar 502 bidang dan yang sudah setuju dibayar 43 bidang.

Sedangkan,187 bidang menggugat ke pengadilan dan 292 belum menolak dan menggugat.

“Selain pembayaran sedang berlangsung saat ini masih proses ganti rugi. Masalah besar gugatan, tidak wewenang BPN, masalahnya ada tim apraisal, tidak ada pengaruh dari pemilik dan juga dari yang akan mendapatkan tanah,” imbuhnya.

Penetapan ganti rugi dari lembaga itu, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dengan inventarisasi satgas dari BPN bersama camat dan kepala desa, dinas Tarukim, pertanian.

“Setelah penilaian tim apraisal dilaporkan kepada BPN lalu mengundang masyarakat untuk bermusyawarah di Warung kopi TM 100,” sebutnya.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengujian Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Bambang Pardede mengatakan, sudah ada perintah dari pusat agar pembebasan ini tidak terkatung-katung.

“Luasan tanah di tol itu 3441.924 M2, mengenai harga ya di dipa kita (balai Jalan) 562 miliar untuk 1033 bidang, 343 miliar sudah dibayarkan,
Belum dibayarkan 218,5 miliar.Dari sudut pendanaan kami sudah mempersiapkan,” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang mengkritisi bahwa seharusnya pembayaran ganti rugi tanah masyarakat itu rata-rata Rp163 ribu per meter  jadi mengapa dibayarkan hanya 75.000 /meter.

“Jadi saya usulkan, agar tahapan/proses ini diulang kembali dan dihentikan dan kita bawa ke Kementerian PUPR. Jadi tahapan yang dilakukan susah mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya. (Fernando)

DPRD SumutGanti RugiJalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Kuala Tanjung
Comments (0)
Add Comment