DPRD Sumut Bahas 20 Propemperda di Tahun 2020, Ranperda Disabilitas Masuk Prioritas

PATROLINEWS.COM, Medan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut bersama eksekutif akan membahas 20 (dua puluh) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2020 mendatang. Jumlah tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis Analisis Peraturan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Sesuai ketentuan (Juknis) yang dibenarkan, DPRD Sumut hanya boleh menambah 25 persen dari jumlah Perda tahun 2019. Dimana tahun sebelumnya ada 16 Perda. Jadi yang bisa kita usulkan itu maksimum 20 Ranperda, baik dari legislatif maupun dari eksekutif. Dimana pihak eksekutif telah menyampaikan usulan 21 Ranperda sedangkan dari DPRD Sumut sebanyak 12 usulan. Total ada 33 usulan Ranperda yang masuk di Bapemperda,” terang Ketua Bapemperda DPRD Sumut Muhammad Subandi kepada Patrolinews.com, Rabu (11/12/2019).

Lanjut Subandi, dari 20 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, ada yang sudah menjadi keharusan untuk dibentuk, yakni Ranperda tentang Pertangggungjawaban APBD Tahun 2019, Ranperda tentang P-APBD 2020 dan Ranperda APBD 2021.

“Itu saja sudah 3 yang wajib dibahas, berarti tinggal 17 Ranperda lagi yang akan dibahas, tarik menarik dan belum diputuskan. Rapat masih kita skordan dilanjutkan ditanggal 19 Desember 2019. Sedangkan untuk pembentukan Propemperda harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Analisis Peraturan Daerah. Jadi berdasarkan Juknis inilah yang akan dilaksanakan untuk menyaring 33 usulan itu,” tukasnya.

Ranperda Prioritas dan Mendesak

Ditanya terkait Ranperda yang menjadi prioritas perhatian DPRD Sumut, Subandi belum dapat memberikan kepastian dan akan melakukan penyaringan sesuai Juknis yang telah disampaikan Kemendagri.

“Adoh..tadi dari komisi-komisi ada yang datang mewakili, semua membilang prioritas, jadi yang ini (juknis,red) yang menentukannya. Usulan sudah ada semua, namun kajian akademiknya belum ada. Pada rapat tanggal 19 itu kita minta masing-masing komisi dan SKPD yang mengusulkan membuat urgensi Perda yang diusulkannya secara tertulis,” ujarnya sembari memastikan Ranperda Disablitas akan menjadi skala prioritas DPRD Sumut.

Namun Subandi mengungkapkan, ada ranperda yang mendesak untuk segera dilakukan pembahasan yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Provsu Nomor 3 Tahun 2018 tentang PDAM, Ranperda tentang perubahan badan hukum PD Perhotelan menjadi PD Dhirga Surya Sumut.

“Ini mendesak, kalau ini tidak berubah maka tidak bisa mendapat bantuan-bantuan, jadi semua mendesak. Itupun kita akan gunakan petunjuk teknis analisi dari Kemendagri nantinya,” tandasnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, terkait porsi jumlah usulan Ranperda dari DPRD Sumut dan eksekutif akan dibagi secara proporsional.

“Kita akan bahas jumlah proporsionalnya dari DPRD dan eksekutif. Kalau semua dari eksekutif, teman-teman DPR nanti juga bisa keberatan. Sedangkan 20 Ranperda itu akan selesai kita bahas di 2020. Ada yang mendesak dibahas ,” katanya.

Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menjelaskan, 21 usulan Ranperda dari Pemprovsu hanya 9 (sembilan) yang telah melengkapi draft dan naskah akademik.

“Sedangkan 6 usulan hanya draft, dan 6 lagi hanya usulan berbentuk judul saja. Dari DPRD sendiri, ada 7 usulan Ranperda dari komisi A, 1 usulan dari Komisi B dan 4 dari komisi E. Ini juga hanya judul,” ujarnya.

Sedangkan untuk menentukan ranperda prioritas, Rony mengatakan, usulan ranperda harus memenuhi tahapan-tahapan Penentuan Skala Prikoritas yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Kebutuhan Perda.

“Sebaliknya, bila jika hasil skala prioritas belum cukup memenuhi kuota jumlah Perda dalam Propemperda maka perlu dilaksanakan penentuan skala prioritas dengan memperhatikan aspek aspirasi masyarakat melalui kuesioner.

Rony memastikan, Bapemperda DPRD Sumut akan memperhatikan spirit yang disampaikan Pemerintah Pusat dalam rangka penyederhanaan Perda.

“Presiden Jokowi mengatakan Omnibus Law, semua peraturan-peraturan daerah yang banyak itu mau disederhanakan. Dan Perda itu nantinya mampu mendukung iklim investasi,” katanya.

Politisi muda dari Partai Nasdem ini juga berharap, pihaknya dapat menghasilkan Perda yang berkualitas bukan mengejar kuantitas saja yang akan menghabiskan APBD saja. Dan bisa mendukung serta meningkatkan kualitas Program Pemerintah Daerah.

“Kita tidak akan buru-buru memutuskan Propemperda. Banmus DPRD Sumut telah memutuskan pada tanggal 23 Desember akan melaksanakan Paripurna Penetapan Propemperda 2020. Tadi dalam rapat, kita minta agar 10 OPD yang mengusulkan membawa penjelasan tertulis, yang berisikan latarbelakang, penjelasan, tujuan serta urgensi ranperda yang mereka usulkan. Kepada Biro Hukum Pemprovsu juga kita sampaikan agar membuat skala prioritas usulan dari OPD. Demikian juga kepada komisi yang mengusulkan ranperda. Kita ingin mengejar Perda yang berkualitas bukan kuantitas. Untuk apa kita mengejar 20 Perda tetapi kita tidak mampu mengerjakannya. Kita ingin Perda yang dilahirkan bisa mendukung program Pemda untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. (Fernando)

Comments (0)
Add Comment