DPRD Rekomendasikan Bongkar Tembok di Jalan Sei Belutu

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi D DPRD Medan merekomendasikan pembongkaran tembok jalan di Gang Melintang, Sei Belutu, karena menghambat akses warga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi D DPRD Medan, Selasa (21/08/2018), diketahui pembangunan pagar tembok yang dilakukan keluarga Sembiring tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami minta SKPD terkait agar membongkar tembok tersebut karena tak memiliki IMB,” kata Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi D, pihak kelurahan dan kecamatan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Hadir juga pemilik tembok keluarga Abdullah Syarif Sembiring dan sejumlah warga di Jalan Sei Belutu, Gang Melintang.

Parlaungan menambahkan, meski penembokan tersebut berada di areal milik keluarga Sembiring, namun pembangunan tersebut tak memiliki izin.

“Pembangunan apa pun itu harus memiliki IMB, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Medan,” tegasnya.

Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan sudah hampir sebulan akses mereka terganggu lantaran adanya tembok yang dibangun keluarga Sembiring. Jalan yang semula luas dan bisa dilintasi mobil, kini sempit karena hanya tinggal satu setengah meter yang tersisa.

Sementara Abdullah Syarif Sembiring didampingi istri dan 2 kakak kandungnya menyatakan, tanah tersebut milik mereka. Sejak ayah mereka meninggal, rumah tersebut ditempati kakaknya. Namun 10 tahun lalu, sang kakak meninggal. Sedangkan mereka adik beradik menetap di Jakarta.

Sejak kakaknya meninggal, rumah tersebut disewakan. Tak nyana, beberapa tahun lalu, tanah mereka terkena pengaspalan jalan. Sejak itulah keluarga Sembiring berinisiatif memasang pagar lantaran di areal tanah mereka mulai dicaplok-caplok warga, termasuk untuk pembangunan jalan.

“Kami sudah konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena surat yang kami miliki masih Surat Keterangan (SK) Camat. Jadi kami pasang pagar agar jelas di mana batas tanah milik kami,”sebut Syarif sembari menambahkan, ayahnya mewakafkan tanah untuk akses warga yang berada di belakang rumah mereka seluas satu setengah meter.

“Almarhum ayah sudah mewakafkan tanah untuk jalan dan amanah itu tak kami ganggu. Kami hanya memagar tanah milik kami,” sebut pria parobaya ini seraya mengaku sengaja datang dari Jakarta bersama keluarganya untuk menghadiri undangan DPRD atas masalah tersebut.

Menyoal rekomendasi pembongkaran tembok yang diberikan dewan, Syarif berencana akan mengajukan permohonan IMB. Namun pihak DMPTSP yang diwakili Jhon Lase menegaskan keluarga Sembiring tak bisa mengajukan IMB jika masih ada permasalahan dengan warga. “Salah satu syarat IMB, ada izin tetangga kiri dan kanan,” kata Jhon Lase. (Pnc-1)

Bongkar TembokDPRD MedanGang MelintangJalan Sei BelutuRekomendasikan
Comments (0)
Add Comment