PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait sistem pembayaran parkir yang saat ini menerapkan dua skema, yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan. Menurutnya, kebijakan ini justru memicu kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat akibat kurangnya ketegasan dalam implementasi.
Agus Setiawan menyatakan bahwa Peraturan Walikota Medan terkait penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan dan parkir konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan sering kali menimbulkan kekacauan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap petugas parkir nakal yang tetap meminta biaya parkir meski kendaraan sudah memiliki barcode parkir berlangganan.
“Banyak warga yang sudah membayar parkir berlangganan, tetapi di lapangan tetap diminta membayar parkir konvensional oleh petugas. Ini jelas meresahkan masyarakat,” ujar Agus Setiawan, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan, Minggu (16/2/2025).
“Di lapangan, masih sering ditemukan ketidaksesuaian tarif. Karcis yang diberikan kadang tidak mencerminkan tarif yang seharusnya, ini menandakan ada yang tidak beres dalam sistem pengelolaan parkir,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Medan ini menegaskan bahwa jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan harus bertindak transparan. Ia meminta agar Dishub Medan segera mengembalikan sisa uang masyarakat berdasarkan selisih bulan yang belum digunakan.
“Kebijakan ini tidak transparan dan malah membuat kebingungan di masyarakat. Pemko Medan dan Plt. Kadishub Medan, Suriono, harus segera memberi kejelasan, termasuk soal janji mereka untuk mengangkat petugas parkir sebagai tenaga honorer,” tegas Agus. (Pnc-1)