PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengecam tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang mendirikan tembok pagar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Mangan Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Pagar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menutup akses warga ke rumah mereka.
“PT KIM wajib mengurus izin PBG. Ini bukan soal status sebagai BUMD—semua bangunan, termasuk pagar, harus sesuai aturan,” tegas Edwin saat meninjau lokasi, Selasa (15/7/2025).
Edwin meminta Pemko Medan tidak tebang pilih dan segera menarik retribusi PBG untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menegaskan jika izin tidak diurus, maka Satpol PP harus bertindak tegas dan membongkar pagar tersebut.
“Aturan harus ditegakkan. Kalau tidak diurus izinnya, bongkar!” tegas politisi PAN itu.
Kecaman juga diarahkan kepada Direktur PT KIM, Daly Mulyana, yang dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Medan dan warga pada 15 Juli lalu menyatakan bahwa pendirian pagar tidak memerlukan izin.
“Pernyataan itu sangat disayangkan. Kami tidak langsung menanggapi saat itu karena situasi memanas. Tapi secara hukum, mendirikan pagar tetap wajib memiliki izin,” ujar Edwin.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak meninjau langsung lokasi dan mendapati sekitar 10 kepala keluarga (KK) terkurung pagar beton sepanjang ±200 meter dengan tinggi 3 meter. Warga bahkan terpaksa membuat tangga darurat untuk keluar-masuk rumah.
Dalam pertemuan lanjutan, PT KIM bersikeras mengklaim lahan tersebut milik mereka. Sementara warga menolak pindah karena sedang menempuh upaya hukum di pengadilan. (Fs)