DPRD Medan Desak Bapenda Tarik Pajak dari Warung Kopi Hits ‘Kupie’ dan ‘Agam’

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi III DPRD Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk menarik pajak dari warung kopi populer seperti Kupie dan Agam yang kini menjamur di berbagai sudut kota. Kehadiran warkop modern tersebut dinilai telah mengalihkan pelanggan dari coffee shop hotel berbintang yang tarifnya jauh lebih mahal.

“Sekarang orang lebih memilih ngopi di warkop-warkop seperti Kupie. Ada yang buka 24 jam dan selalu ramai. Akibatnya, coffee shop di hotel-hotel berbintang mulai sepi,” ujar anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Bapenda, Senin (14/7/2025).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Salomo Tabah Pardede, didampingi Wakil Ketua H. Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Sri Rezeki, Eko Afianta Sitepu, Dodi Robert Simangunsong, dan dr. Faisal Arbie.

Dalam rapat itu, Godfried menilai potensi pajak dari warkop-warkop tersebut cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meski mereka UMKM, tapi omzetnya besar. Setiap hari sampai larut malam selalu ramai. Sangat disayangkan kalau tidak dipungut pajak. Penghasilan mereka signifikan, tapi belum ada kontribusi untuk Pemko Medan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III Salomo Pardede menilai warung kopi tersebut sudah layak dikenakan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), termasuk pajak restoran.

“Tarif maksimal PBJT atau PB1 adalah 10% dan menjadi salah satu sumber PAD untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Sesuai aturan, setiap usaha yang penghasilannya di atas Rp10 juta per bulan sudah bisa dikenakan pajak,” jelas Salomo.

Bahkan, menurutnya, omzet harian warkop seperti Kupie dan Agam bisa mencapai Rp3 juta per hari atau lebih.

“Kalau sudah sebesar itu, jelas mereka wajib membayar pajak. Bapenda harus segera mendata dan menarik PB1 dari warkop-warkop tersebut. Hampir di setiap sudut Kota Medan, mereka selalu penuh pelanggan,” tambahnya.

Komisi III meminta Bapenda segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap usaha kuliner modern ini agar kontribusinya bisa meningkatkan PAD Kota Medan. (Fs)

 

 

DPRD Medan