DPRD Medan dan Wali Kota Sahkan Perda P2K untuk Perkuat Sistem Proteksi Kebakaran

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Sidang Paripurna tersebut beragenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota. Penandatanganan Perda dilakukan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa kebutuhan regulasi ini sangat mendesak melihat tingginya risiko kebakaran akibat pertumbuhan kota yang pesat. Menurutnya, Medan sebagai ibu kota provinsi memiliki permukiman padat, kawasan ekonomi yang berkembang cepat, bangunan bertingkat, serta fasilitas umum yang rawan kebakaran.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk menciptakan regulasi yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat serta peran aktif pelaku usaha.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, menegaskan bahwa Pemko Medan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum.

“Kami meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran, termasuk pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Disdamkarmat untuk rutin melakukan edukasi keselamatan kebakaran ke sekolah, permukiman, dan kawasan industri. (Pnc-1)

Comments (0)
Add Comment