PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen memimpin Rapat Paripurna Penetapan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024–2029, yang digelar pada Senin (13/01/2025).
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen, serta para anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa sebelumnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tanggal 28 November 2024, sembilan fraksi telah mengumumkan personel yang diajukan untuk duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Tata Tertib DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018, disebutkan bahwa jumlah anggota Badan Kehormatan adalah lima orang, yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kota Medan.
Melalui proses pemilihan, telah ditetapkan susunan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan sebagai berikut:
Ketua: Lailatul Badri (Fraksi Hanura-PKB)
Wakil Ketua: Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Partai Demokrat)
Anggota:
Robi Barus (Fraksi PDI Perjuangan)
H. Kasman Bin Marasakti Lubis (Fraksi PKS)
Rommy Van Boy (Fraksi Partai Golkar)
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam penutupnya mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh personel Badan Kehormatan yang terpilih. Ia berharap anggota BK dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, sebagaimana diamanahkan oleh tata tertib dan peraturan yang berlaku. (Pnc-1)