PATROLINEWS.COM, Medan – Angggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) sangat menyetujui pemekaran wilayah Tapanuli bagian Selatan menjadi Provinsi Sumatera Tenggara.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Palas Ali Gusnar Hasibuan didampingi anggota DPRD Palas lainnya yakni Baharuddin Daulay (PKPI), Hamidi Pasaribu (Golkar), H. Marhan Siregar (PKS) usai melakukan rapat konsultasi bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada Patrolinews.com, Jumat (5/7/2018).
Dijelaskan Ali Gusnar bahwa Provinsi Sumatera Utara sebagai provinsi tertua di Sumatera sudah layak untuk dimekar karena begitu luas.
“Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung saja sudah dimekarkan. Sedangkan wilayah Tabagsel itu seperti Palas saja luasnya sudah 4.200 km2 ditambah luas kabupaten dan kota lainnya. Idealnya malah Provinsi Sumatera Utara ini seharusnya malah sudah punya 3 provinsi. Itu menurut kami DPRD dan masyarakat,” jelas Gusnar.
Lanjut politisi Partai Hanura ini, alasan perlunya pemekaran Sumatera Tenggara karena pembangunan yang paling tertinggal di Sumatera Utara salah satunya adalah Kabupaten Palas.
“Setelah kita melewati Sungai Korang yang berbatasan dengan Riau, saat kita tidur di mobil atau angkutan maka kita akan terbangun tanpa dibangunkan karena rusaknya kondisi jalan. Kalau hanya APBD Kabupaten Palas yang diharapkan membangun wilayah Palas yang begitu luas maka itu dipastikan tidak akan sanggup. Dan diperbatasan sangat sulit menentukan mana masyarakat Sumatera Utara dan mana masyarakat Riau. Kami sudah usulkan anggaran pembangunan untuk disana, tapi sampai saat ini belum terealisasi,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Gusnar lagi, pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara juga sangat beralasan karena didukung potensi alam yang mencukupi.
“Sedangkan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah dari Tabagsel tidak dapat seluruhnya dimonitor oleh Provinsi Sumatera Utara karena Tabagsel begitu luas.Kami sangat berharap pemekaran Sumatera Tenggara agar terealisasi. Kami di Padang lawas lewat pemerintah daerah memang sudah mewacanakan untuk menggeliatkan kembali pemekaran Sumatera Tenggara,” imbuhnya.
Gusnar juga menjelaskan bahwa sebelumnya, masalah pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara sudah diparipurnakan di DPRD Palas dan Paluta.
“Kami juga hadir dalam paripurna itu. Dari 5 kabupaten kota untuk pemekaran Sumatera Tenggara itu, kami (Palas,red) sudah menganggarkan 5 miliar untuk pendanaan awal Sumatera Tenggara dan kantornya waktu itu di Kantor Bupati Tapsel karena Tapsel dipindahkan di Sipirok. Sebelum adanya moratorium, dan waktu pertemuan di Kemendagri bahwa dari 59 syarat untuk menjadikan Provinsi Sumatera Tenggara hanya tinggal pemetaannya saja yang belum dipenuhi,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara, Gusnar mengungkapkan bahwa DPRD Palas rela mengeluarkan biaya sendiri untuk mendukung proses pemekaran terbentuknya Provinsi Sumatera Tenggara.
“DPRD Palas sangat siap untuk menghadiri pembahasan pemekaran Sumatera Tenggara saat diundang oleh DPRD Sumut. Dan kami sangat siap untuk mendukung pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara,” tegasnya.
Tahun 2011, Ada Rekomendasi Dikeluarkan DPRD Sumut
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pagaribuan, ST menjelaskan sesusai hasil rapat paripurna ada rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Hal itu sesuai hasil keputusan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 30/K/2011 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut H. Saleh Bangun tertanggal 9 Mei 2011 tentang rekomendasi pembentukan calon Provinsi Sumatera Tenggara memutuskan :
1. memberikan rekomendasi pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara
2. cakupan wilayah Calon Provinsi Sumatera Tenggara terdiri dari : Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidempuan.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut, Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut VII beserta Ketua DPRD Sumut akan melakukan konsultasi/audensi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (10/7/2019). (Pnc-1)