Disoal Kelebihan Tonase dan Ukuran Truk Pengangkutan, Komisi IV DPRD Rokan Hulu Panggil Pengusaha

PATROLINEWS.COM, Rohul – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/02/2019) guna membahas penertiban truk pengangkutan kelebihan Tonase muatan atau Over Dimensi dan Over Loads (ODOL) yang mengakibatkan kerusakan jalan, baik jalan lintas provinsi maupun kabupaten yang sudah sangat memperhatinkan.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Rokan Hulu yakni Kelmi Amri SH, dipimpin Ketua komisi IV yakni Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua Arisman S. Sos, Sekeretaris Mukhsin S.Pi, para anggota Ermi Yanti, Gusri S.Si, Budi Suroso, M. Sahril Topan ST, Kepala Dinas Perhubungan yakni Syofwan, Seketaris yakni Minarli, Kabid Angkutan dishub, kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora, KBO Lantas Iptu P. Simatupang, serta 27 perwakilan perusahaan pengangkutan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Komisi IV DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama mengungkapkan bahwa kerusakan jalan di Rokan Hulu, 60 persen disebabkan oleh berbagai mobil pengangkutan yang kelebihan muatan, seperti muatan CPO dan lainnya.

Sementara itu, Kabupaten Rokan Hulu ini merupakan daerah terbanyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit yang secara keseluruhannya melintasi di jalan Kabupaten dan Provinsi.

“Selain Over Tonase, banyak Perusahaan Bus beroperasi di Rokan Hulu, plat nomor kendaraannya ada dari Sumatera Utara, Jakarta dan Daerah lain, tentu ini kami dari Komisi IV DPRD Rokan Hulu mendorong Pemerintah Rokan Hulu untuk melakukan penertiban sesuai peraturan yang ada,” ungkap Nono Patria Anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut.

Sehingga langkah awal, dengan kondisi kerusakan jalan Kabupaten dan Provinsi tersebut kita dari komisi IV DPRD dan Pemerintah Rohul Dinas Perhubungan, termasuk pihak dari Kepolisian Satlantas Polres Rohul memanggil seluruh pihak perusahaan untuk melakukan Hearing agar pihak perusahaan juga bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi, ungkapnya.

Lanjut Nono Patria Pratama menjelaskan penyebab utama kerusakan jalan Lintas di Rokan Hulu, karena kualitas jalan kapasitas muatan hanya 8 ton, sementara mobil angkutan CPO, Inti TBS dan lainnya yang melintas diatas 21 ton, bahkan ada yang mencapai 40 ton, sehingga tidak sebanding dengan kekuatan aspal jalannya.

“Ada yang melebihi panjang dari 12 meter, sehingga tonase muatan sudah diatas 21 ton dari ketetapan pemerintah, kemudian mobil pengangkut CPO tersebut tidak menggunakan Plat nomor Riau melainkan Plat nomor di luar wilayah Riau, Mereka menggunakan angkutan Plat BK, B, BB yang pajaknya diterima Provinsi lain,”bebernya.

“Apa yang di dapat Pemerintah Riau khusunya Rokan Hulu, ketika Armada tersebut menggunakan Plat nomor luar Riau, hanya kerusakan jalan, untuk itu hearing hari ini kita minta pihak perusahaan ikut serta bertanggungjawab, untuk melakukan perbaikan, memperhatikan terutama jalan yang dilewati mobil-mobilnya,” himbau Ketua Komisi IV DPRD Rohul tersebut.

Komisi IV DPRD Rohul berencana akan membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu akan dapat mematuhi peraturan agar tidak mengakibatkan kerusakan jalan lintas Kabupaten Rokan Hulu dan Lintas Provinsi Riau di Rokan Hulu.

“Hearing ini juga akan kita dilakukan lagi kedepan, agar ada Memorandum of Understanding (MOU) dengan perusahaan yang ada Kabupaten Rokan Hulu, sebelumnya kami Komisi IV DPRD Rohul kordinasi dengan Kementrian Dinas Perhubungan Balai Pengelola Transportasi dan BPTD Wilayah IV Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Bupati Rokan Hulu tentang hal ini, Over Tonase Angkutan yang mengakibatkan kerusakan jalan lintas Kabupaten Rokan Hulu dan Lintas Provinsi Riau di Rokan Hulu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan yaitu Syofwan, mengatakan bahwa sudah beberapa kali pihaknya menyebarkan surat edaran kepada masing-masing Perusahaan terhadap tonase pengangkut CPO yang batasan berat Tonase hanya bisa melintas seberat 21 ton, namun kenyataannya sampai saat ini muatannya selalu melebihi dari 21 ton.

“Dalam edaran itu juga tentang jarak berangkat antara kendaraan satu dengan yang lain minimal 10 menit sampai 15 meni, kalau angkut TBS, Inti, Cangkang, Kayu dan Material lainnya wajib pakai jaring dan terpal penutup sehingga terkontrol muatannya tidak jatuh, faktanya yang terjadi sebagian sudah melakukan, tetapi masih banyak juga yang melanggar, Kendaraannya lebih tonase dan terus sering beriringan-iringan,” ujar Syofwan.

Syofwan juga menambahkan, pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB Pagi, kendaraan perusahaan dilarang melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu, untuk mengatisipasi terjadinya kecelakaan, karena bertepatan jam sekolah.

“Untuk mulai penindakan, Dinas Perhubungan (Dishub) masih perlu koordinasi dahulu dengan Komisi IV DPRD Rokan Hulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau untuk turun bersama-sama,” tutur Syofwan.

Selanjutnya, perwakilan dari pihak Perusahaan PT. Torganda yaitu J Sihombing, selaku menager mengatakan mengakui mengikuti arahan dan bimbingan Pemerintah dan DPRD Rokan Hulu, tentu pihak perusahaan mereka sangat mendukung sehingga dalam pelaksanaan pembangunan di Rokan Hulu tidak serta merta mengharapkan dana APBD namun pihak perusahaan swasta juga dilibatkan.

“Intinya kami dari pihak perusahaan khususnya PT Torganda, Torus Ganda, Togus Gopas, tetap memperhatikan kerusakan-kerusakan jalan. Buktinya kita di tahun sebelumnya terus malalukan perbaikan jalan Wilayah di Kecamatan Tambusai Utara-Mahato yang masih belum terbangun rigid dan di Tahun (2018) yang lalu kami sudah mengeluarkan dana perbaikan perawatan jalan di Mahato yang biasa mobil angkutan kita lewati sebasar Rp. 28 juta/bulannya,” tambahnya. (Theresia)

DPRD Rokan HuluKelebihan TonaseKomisi IVODOLOver dimensionover loadsPanggilPengangkutanPengusahaUkuran Truk
Comments (0)
Add Comment