PATROLINEWS.COM, Medan – Supriadi alias Gendon (40) terpaksa menahan seleranya untuk menyedot narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya, warga Jalan Pendidikan dusun II desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu ini keburu diciduk Team Pegasus Polsek Pancur Batu.
Dari data yang dihimpun, Gendon diciduk Team Pegasus Polsek Pancur Batu saat akan mengkonsumsi sabu di Gang Sosial I, desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, pada Sabtu (19/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan Gendon, Team Pegasus Polsek Pancur Batu turut mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram.
Demikian dikatakan Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Suhailly Hasibuan mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang masuk Polsek Pancur Batu yang menyebutkan bahwa di Gang Sosial I desa Tanjung Anom ada seseorang yang sedang asik mengkonsumsi sabu.
Bermodalkan laporan dari masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Suhailly Hasibuan bersama Team Pegasus langsung menuju ke lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, selanjutnya Team Pegasus langsung meringkus Supriadi alias Gendon. Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,12 gram dari kantong celana Supriadi alias Gendon.
“Benar bang, Gendon kita amankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suhailly Hasibuan.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang kerap dipanggil dengan sebutan Bebek dari kawasan Tanjung Anom.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gendon terpaksa menghirup pengapnya sel tahanan Polsek Pancur Batu.(Irv)