PATROLINEWS.COM, Medan – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Che Sin alias Diana (37) untuk melengkapi bukti-bukti atas dugaan malapraktik dr G pemilik klinik kecantikan di Jln S Parman ke Poldasu, Selasa (30/4/2019) sekira 14.00 wib.
“Dia (Che Sin) tadi Selasa siang, kita periksa,” kata AKBP Herzoni Saragih Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (30/4/2019) sore.
Pemeriksaan Che Sin, dilakukan penyidik untuk yang kedua kali, di mana pemeriksaan pertama saat Che Sin mengadukan ke Poldasu pada tanggal 25 Mei lalu, kata AKBP Herzoni.
Dan hari ini, Che Sin kembali hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang ditangani Subdit Tipiter Poldasu.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta bukti pembayaran yang pemeriksaan pertama belum diterima penyidik, kata Herzoni.
“Ada yang kurang kemarin. Bukti pembayaran,” kata Herzoni.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kesalahan prosedur dalam pengawasan tindakan kesehatan, sebut Herzoni.
Sementara, sebelumnya penyidik Polda Sumut telah memanggil dr G yang dipanggil sebagai saksi.
“dr G masih saksi, udah sekali kita panggil,” kata Herzoni lagi.
Dengan pemanggilan pertama yang dilakukan, penyidik akan kembali memanggil untuk yang kedua kalinya dengan status masih sebagai saksi.
“Kita panggil lagi dalam waktu dekat untuk tambahan pemeriksaan,” kata AKBP Herzoni.
Terpisah, Che Sin kepada wartawan mengatakan tiba di Poldasu, Selasa (30/4/2019) siang.
“Pukul 11.00 siang tiba di Poldasu, langsung diperiksa penyidik,” kata Che Sin, melalui telepon seluler, Selasa (30/4/2019) sore.
Sebutnya, Che Sin, mengaku melaporkan ke Poldasu, setelah dirinya disebutkan melakukan pencemaran nama baik terhadap dr G.
“Semua jadi tahu, yang saya alami,” kata Che Sin.
Bahkan, akibat berita itu, semua teman-temannya menghubungi dirinya dan membuat dirinya terpaksa mematikan nomor hape, kata Che Sin. (Deno)