Diduga Ingkar Janji, PT Hutahean Resmi Dilapor Polisi

PATROLINEWS.COM, Rokan Hulu – Aktifis yang tergabung dalam organisasi Gerakan Peduli Masarakat Rokan Hulu (GEMPAR) bersama dan masyarakat pemilik lahan resmi melaporkan PT Hutahaean yang berlokasi di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu ke Polres Rohul, Jumat (28/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

Demikian disampaikan aktifis Rohul, Balyan Lubis dan Damanhuri di Pasir Pangaraian, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Kita lihat Perusahaan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada,” terang Balyan.

Hal ini disebutkan, sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Kamis (27/12/2001), terkait lahan masarakat yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai timur dengan PT Hutahean.

Dalam keterangan surat tersebut, ditandatangani Ketua I LKMD Tambusai Timur H.M.Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.

Lanjutnya, tidak hanya itu saja, adanya surat perjanjian pembayaran upah kerja, Imas, tumbang, rencek lahan, oleh H. Safei dengan PT Hutahean dalam pola KKPA, tanggal (1/5/2002), mewakili Direktur Utama PT Hutahean Dalu-dalu di Perk, PT Hutahean sebagai pihak pertama (l) yakni Ir. N Pasaribu, dengan masyarakat beralamat di Desa Tambusai Timur (Tingkok) disebut sebagai pihak Ke dua (II) yakni H. Safei.

Isi perjanjian mengikat kedua belah pihak untuk mempedomani hasil perjanjian, serta PT Hutahean bersedia membayar upah kerja sebagai pengganti jerih payah untuk mengerjakan imas, tumbang dan rencek sebesar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah per hektar dengan syarat sebagai berikut:

1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayar oleh PT Hutahean sebagai uang penganti mengerjakan pekerjaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada PT Hutahean.

2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan PT Hutahean tersebut diperhitungkan dengan sistem.
(a) apakah mitra kerja pribadi atau
(b) apakah jual beli.

Kemudian, surat perjanjian itu ditanda tangani di Dalu-dalu, antara pihak pertama (I) Ir. N Pasaribu (Ka Tanaman) dan pihak ke dua (II ) H. Safei, dengan saksi-saki Ir. MSU Hasibuan, Ir. A Sitohang, H Bakar dan Morlani.

Ditempat berbeda, Aleksander Lubis, menerangkan kesepakatan tidak pernah diindahkan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safei Lubis, tetapi kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak, tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.

“Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, kami bersama tim sudah melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak,” tutup Balyan.(Theresia)

Dilapor PolisiGemparIngkar JanjiPolres RohulPT Hutahean
Comments (0)
Add Comment