PATROLINEWS.COM, Simalungun-Unit PPA Polres Simalungun Rabu, (19/2/20) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil meringkus L. Simanjuntak (54) yang diduga telah melakukan tindakan cabul kepada Melati (4) cucunya sendiri.
Entah apa yang ada diotaknya L. Simanjuntak (54) warga Seribu Asih Kecamatan Hatonduham Kabupaten Simalungun, Sehingga tega merusak masa depan melati yang masih berusia empat tahun cucu kandungnya sendiri
Hal ini di ketahui RT (32) Ibu kandung melati yang curiga melihat korban selalu mengeluh kesakitan di areal kemaluannya, sehingga diperiksakan di Puskesmas Tanah Jawa, betapa hancur perasaannya tatkala mendengar keterangan dokter yang menyatakan kemaluan anaknya sudah rusak (tak perawan) lagi.
Setelah dibujuk ibunya mengapa itunya sakit akhirnya melati mengaku bahwa opungnyalah yang telah melakukannya.
Tak terima anaknya diduga dicabuli opungnya sendiri RT dan Suaminya Senin, (10/2/20) pukul 13.00 WIB mendatangi Polres Simalungun untuk Konseling ke Unit PPA Polres Simalungun dan diterima Kanit IDIK IV Polres Simalungun Ipda. Edi Marto Lubis, SH yang terlebih dahulu menyarankan untuk memikirkan terlebih dahulu bila ingin meneruskan laporannya.
Setelah menerima keputusan dari orangtua korban, Perwira Polisi yang tegas dan selalu berpakaian nyentrik ini langsung mengarahkan RT untuk membuat laporan ke SPKT Polres Simalungun
Kanit IDIK IV yang membuat perubahan signifikan di PPA Polres Simalungun langsung bertindak cepat menangkap dan mengamankan L. Simanjuntak di rumahnya.
“tersangka kami amankan dirumahnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.HAN/40/II/2020/Reskrim dan atas Laporan Polisi No. LP/55/II/2020/Simal,”jelas edi
Lebih lanjut edi menyampaikan proses penyidikan masih terus dilanjutkan unit PPA Polres Simalungun untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi dan kini Tersangka sudah diamankan Unit PPA Polres Simalungun.(Bambang)