Dhiyaul Hayati Sosialisasi Produk Halal dan Higienis

PATRROLINEWS.COM, Medan – Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mensosialisasikan Produk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Sabtu-Minggu (16-17). -4/2022) di 4 lokasi terpisah.

Pada kegiatan sosperda tersebut, warga mengucapkan terima kasih kepada Dhiyaul Hayati yang telah mengadukan pengaduan warga kepada Pemerintah Medan karena tempat tinggal mereka di Madrasah Gang tidak lagi terendam banjir. Meski perbaikannya masih di ujung dan pangkal saja, sedangkan yang tengah belum ingat pengerjaan di akhir tahun.

Warga menyampaikan aspirasinya pada kegiatan Sosperda Nomor 10 Tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati. (f-maria/klik meter)

Terkait hal itu, Dhiyaul mengatakan tidak menutup kemungkinan pengerjaan akan dihentikan karena sudah akhir tahun dan kontraktor tidak berani, khawatir dengan temuan tersebut. “Cukup fotokopi lokasi dan kirimkan ke saya, saya akan komunikasikan kembali ke pihak terkait. Mudah-mudahan tahun 2022 bisa teratasi,” kata Dhiyaul menjawab pertanyaan warga yang menghadiri Sosperda Nomor 10 Tahun 2017.

Dalam sosialisasi tersebut, Dhiyaul menyampaikan Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 dibuat untuk melindungi umat Islam dari mengkonsumsi produk yang tidak halal atau higienis. Pasalnya, masih banyak produk seperti makanan olahan yang belum tentu halal atau higienis.

Peraturan tersebut terdiri dari 12 bab dan 21 pasal.

Politisi PKS ini mengatakan, sebagai partai Islam, pihaknya peduli dengan kehalalan makanan bagi masyarakat muslim. Tujuan dibuatnya peraturan daerah, agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk pangan.

“Masyarakat jangan terkecoh dengan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja muslim tapi produknya belum tentu halal. Produk yang mereka jual harus diperhatikan kehalalannya benar-benar, mulai dari cara pembuatannya hingga bahan baku yang didapat,” ingatnya. masyarakat khususnya ibu-ibu untuk menjaga makanan yang halal untuk keluarga.

Legislatif Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Polonia, Tuntungan, Maimun dan Medan Johor menambahkan, aturan tersebut juga memuat sanksi pidana bagi pelanggar yang tidak memiliki sertifikat halal atau pemalsuan.

“Jika menemukan produk pangan yang mencantumkan produk halal atau palsu, namun tidak memiliki sertifikat dari MUI, silakan laporkan ke Pemkot Medan atau kepada kami sebagai anggota dewan,” ujarnya seraya menegaskan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. . Harus ada perlindungan hukum terhadap produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Apresiasi Wirausahawan yang Memiliki Sertifikat Halal

Dalam kesempatan itu, Dhiyaul menyampaikan apresiasinya kepada para pengusaha yang sudah memiliki sertifikat halal. Hal tersebut merupakan bukti kepedulian pengusaha untuk menjaga produknya tetap aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

“Mari kita apresiasi para pengusaha makanan yang peduli menjaga sertifikat halalnya dengan mengutamakan membeli produknya. Jika ada pengusaha yang sudah merek terkenal, tapi belum mengurus sertifikat halal kita, sebaiknya jangan membeli produknya. .
Padahal, dengan memiliki sertifikat halal, semakin banyak orang yang akan membeli suatu produk. Penjualan akan menjadi lebih baik. Silakan cek apakah suatu produk berlabel halal dengan mengecek di website halalmui,” ingatkan Dhiyaul.

Saat sesi tanya jawab, warga menanyakan tentang logo label halal yang masih viral di youtube. Menanggapi hal itu, Dhiyaul memastikan logo label halal tetap sama seperti sebelumnya dan tidak ada perubahan.

Ibu Hartati, salah seorang warga yang hadir dalam sosperda menanyakan bagaimana pengurusan sertifikat halal. Hal ini terkait dengan dirinya yang membuat roti untuk konsumsi masyarakat, namun belum memiliki sertifikat halal.

“Ibu, datang saja ke Fraksi PKS DPRD Medan, nanti saya bantu advokasi,” kata Dhiyaul.

Tidak hanya terkait produk halal dan higienis, warga juga menanyakan permasalahan yang mereka alami. Seperti yang disampaikan Ibu Berta yang mengaku tinggal di dekat Sungai Babura. Dia bertanya, berapa meter sebenarnya jalur hijau dari muara sungai sehingga bisa ada bangunan?

Dalam kesempatan yang sama, warga juga meminta anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati melakukan reses di kawasan Jalan Bunga Teratai Pasar 2 Padang Bulan.

Selain itu, warga juga meminta agar BPJS Mandiri dialihkan secara gratis. Warga juga mengatakan jalan itu berlubang dan gelap karena mati lampu, mohon diperbaiki Jalan Dwikora Gang Ampera Tanjung Rejo. (Pnc-1)

Dhiyaul HayatiDPRD MedanHigienisProduk HalalSosialisasi
Comments (0)
Add Comment