Buronan Kasus Penipuan Dr. Benny Hermanto Berhasil Ditangkap

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Team unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Satreskrim Polresta Medan selama hampir dua bulan melakukan pengejaran, akhirnya berhasil meringkus tersangka dr. Benny Hermanto di Jakarta, Kamis (12/13/2019 malam.

Dikawal beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3 Poldasu, memboyong tersangka Benny Hermanto dan tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB.

Dalam keadaan tangan diborgol dr. Benny terlihat tenang dan sehat. Hanya saja dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.

“Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta,” ungkap AKP Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Benny Hermanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana.

dr. Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin. dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr. Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun upayanya kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. (Zal)

Buronan Kasus PenipuanDitangkapDr. Benny HermantoPolrestabes Medan
Comments (0)
Add Comment