Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, KPK Dapat Karangan Bunga

PATROLINEWS COM, Pemalang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Umumkan Status tersangka Bupati Pemalang dalam OTT jual beli Jabatan pada,Jumat malam (12/8/22)

Dalam pengumuman pers yang di sampaiman oleh ketua KPK Firli Bahuri dikatakan KPK sudah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka, MAW(Bupati Pemalang), AJW(Komisaris PT. AU), SM(penjabat Sekda Pemalang), SJ(Kepala BPBD), YN(Kepala Dinas kominfo), MS(Kepala Dinas Pekerjaan Umum) sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai uu no 20 tahun 2001 sebagai perubahan UU no 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHP sementara barang bukti yang di amankan KPK dari para tersangka berupa Uang 136 juta Rupiah, Rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi 4 milyar lebih, dan slip setoran 400juta atas nama AJW

“Selanjutnya KPK melakukan upaya paksa yaitu penahan terhadap enam tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan terhitung mulai(13/8/22) ” Ujar Firli

Sementara setelah pengumuman pers KPK ,nampak karangan Bunga yang terletak di depan komplek Pemkab Pemalang tepatnya di pagar Gedung DPRD lama, karangan Bunga tersebut bertuliskan ucapan terima kasih kepada KPK atas tindakannya dalam memberantas korupsi di kabupaten Pemalang. Tidak diketahui pasti dari mana karangan bunga tersebut nampak bertuliskan pengirim “Wonge Agung.(Abi)

Comments (0)
Add Comment