PATROLINEWS.COM,Deliserdang-Susilawati Oktaviani Siregar dan dua orang anaknya yang merupakan Warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang mendatangi Kantor Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera memohon bantuan mengurus Kartu Keluarga,Senin (24/06/2019).
Uba Pasaribu dari Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera mengatakan Susilawati datang membawa selembar fotocopy KK orangtuanya yang masih ada tertera namanya.
Lalu pihaknya memberi advokasi untuk melengkapi berkasnya termasuk surat nikahnya atau surat keterangan nikah dari Gereja karena surat Nikah aslinya telah dikoyak oleh Suaminya yang meninggalkan mereka begitu saja kabur entah kemana rimbanya sampai sekarang serta surat lahir anaknya dari Bidan.
Lebih lanjut Uba Pasaribu mengatakan pada Jumat 28 Juni 2019 Susilawati Oktafiani Siregar mengurus Surat Keterangan hilang Kartu Keluarga dari Polsek Nomor SKTLK/4492/VI/2019/SKTLK SUNGGAL.
Kepada Uba Pasaribu, Susilawati mengatakan Kartu Keluarga aslinya hilang ditangan perangkat desa. Selanjutnya Susilawati mendatangi Kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam, perihal penonaktipan datanya.
Menurut pengakuan Susilawati sebelumnya telah melakukan perekaman E KTP pada waktu ada program pelayanan EKTP di Desa. Namun sampai sekarang KTPnya tak pernah nongol, meskipun disusul ke Desa alasannya selalu blanko tak ada.
Lanjut Uba Psaribu setelah dilakukan pengecekan data di server, Susilawati disuruh kembali rekam E KTP,tunggu datanya 1 kali 24 jam baru aktif datanya.
Lalu pada 1 Juli 2019 berkasnya diserahkan ke Loket Paten Kecamatan Sunggal untuk Proses pencetakan kartu keluarga, namun tunggu punya tunggu KKnya belum juga terbit.
Susilawati Oktafiani Siregar karena mendesak sangat butuh KK dan KTP lalu mendatangi kembali Kantor Camat Sunggal.Pegawai disana menyarankan kalau anak sudah umur 10 tahun keatas pencetakannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Susilawati kembali mendatangi kantor Disdukcapil dan berkasnya diproses Oleh Kasie dan Kabid hampir satu jam lamanya.Surat keterangan nikah yang di keluarkan Gereja Methodis tak berlaku, disuruh cek lagi data anaknya berdasarkan surat lahir dari Bidan.
Pihak kantor Disdukcapil menyuruh Susilawati membuat surat pernyataan bahwa kedua anaknya bukanlah hasil perkawinan secara sah menurut Agama dan Negara. “Ibu warga negara yang tak jelas kata Pegawai saat itu.
Mendengar perkataan tersebut Susilawati menangis dan menjerit karena anaknya dianggap bukan hasil perkawinan sah secara agama, padahal mereka diberkati di salah satu Gereja yg ada di Kotacane.
Lalu Uba Pasaribu mengatakan setelah selesai diparaf kabid berkasnya kemudian dilakukan entry data baru disuruh kembali ke Kantor Camat Senin depannya.Padahal secara logika kata Uba Pasaribu pusat pencetakan kartu keluarga ada di Disdukcapil.”Inilah contoh birokrasi berbelit-belit,” kata Uba.
” Kisah ini adalah bukti bobroknya pelayanan di Diadukcapil yang jarang terekspos media,” kata Uba Pasaribu.(Pnc-1)