PATROLINEWS.COM, Medan – Josua Situmorang (18) warga Jalan Dusun VII Pasar IX, Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, ditangkap Polsek Medan Baru karena mencuri di Jalan Gatot Subroto tepatnya dekat RS Advent Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba menerangkan, kejadian yang menimpa Cut Hasanah terjadi pada Jumat (3/5/2019). Usai mengantar anaknya ke sekolah, wanita yang berusia 45 tahun itu berniat pulang ke rumahnya di Jalan Binjai KM.10 Gang Dame Medan.
Namun, ketika korban melintas dilokasi kejadian, dari arah belakang tiba-tiba dia dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4609 ADV. Begitu dekat, pelaku menarik dompet korban yang sebelumnya diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Korban spontan berteriak jambret dan mengundang perhatian warga sekitar. Saat bersamaan, sepedamotor pelaku mogok dan berusaha kabur dari lokasi degan cara berlari,” kata Philip kepada patrolinews Selasa (7/5/2019) sore.
Lanjut philip, pelaku lari sambil memegang dompet korban yang berisikan uang Rp.170 ribu. Apesnya, pagi itu pelaku terpergok polisi yang kebetulan patroli di seputaran TKP dan akhirnya pelaku berhasil di amankan petugas kepolisian
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang berisikan uang Rp.170 ribu milik korban. Selanjut, pelaku diboyong ke markas komando (mako) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjutnya ,pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” jelas Philip. (zal )