PATROLINEWS.COM, Rohul – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap dua pelaku Judi jenis PES menggunakan Kartu Remi saat sedang bermain di warung milik Ratus Sinaga warga Dusun V Sidodadi Pasir Putih Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (22/02/2019) sore.
Pelaku adalah R.Pangaribuan (39) bekerja sebagai karyawan swasta, warga Dusun V Sidodadi RT 002/RW.001 Desa Mahato, K.Sirait (46) seorang Petani dari RT 005/RW.001 Desa Mahato.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, MH bahwa sering dilakukan aktivitas perjudian oleh sekelompok warga di Dusun V Sidodadi Desa Tambusai Utara.
Selanjutnya, Kapolsek Tambusai memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke TKP untuk melakukan pengintaian.
Sesampainya di TKP yang bertempat di Warung Tuak di Dusun V Sidodasi tersebut, Tim Opsnal langsung menyaksikan bahwa, ada lima orang yang sedang asyik bermain judi dengan menggunakan Kartu Remi, lalu petugas langsung membekuk para pelaku judi tersebut, dan mengamankan pelaku.
Namun, lanjut AKP Nurman SH MH mengatakan, bahwa saat akan dilakukan penangkapan, penjudi ini berusaha kabur. “Saat dilakukan penangkapan bahwa dua diantaranya berhasil diamankan petugas, keduanya digelandang ke Mapolsek Tambusai Utara, sedangkan tiga pelaku lainnya lari berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Tambusai Utara.
“Dari hasil Penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, R.Pangaribuan (39), K.Sirait (46), sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata AKP Nurman SH.
Selanjutnya, saat diminta keterangan kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman yang dihubungi melalui Via WhatsAppnya, Sabtu (23/02/201), menyebutkan bahwa ke dua pelaku Judi tersebut saat sedang asyik bermain judi jenis Kartu Remi, langsung diringkus oleh Tim Opsnal, dan tiga diantaranya berhasil melarikan diri.
“Saat ini Kedua Pelaku R.Pangaribuan (39), K.Sirait (46) beserta Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp.190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan Kartu Remi Merk Ikan Mas Koki yangP9 telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tambusai AKP Nurman SH. (Theresia)