Anggota DPRD Sumut F-Demokrat Tangkas Manimpan Tobing : Sikap Tegas Ketum AHY Harus Dilakukan

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Plt Ketua Demokrat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Ir. Tangkas Manimpan Tobing mengapreasiasi langkah tegas pemecetan kader yang terindikasi terlibat dalam gerakan pendongkelan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Demikian disampaikan Plt Ketua Demokrat Tapteng Ir. Tangkas Manimpan Tobing kepada wartawan, Minggu (28/2/2021) saat dikonfirmasi via selulernya terkait adanya pemecatan kader yang terlibat Kudeta AHY.

“Sikap tegas Ketum AHY itu sudah memang harus dilakukan bagi kader-kader yang tidak lagi memberikan rasa hormat dan mendukung Partai Demokrat. Apalagi dengan situasi sekarang ini, tindakan tegas dengan memecat kader-kader yang terindikasi terlibat kudeta Ketua AHY itu patut kita apresiasi,” tegasnya.

Lanjut Tangkas menjelaskan, ketegasan Ketum AHY dalam melakukan pembersihan demi menciptakan kader yang solid dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024.

“Kita tidak ingin terus mengurusi masalah internal partai, jadi pembersihan harus segera dilakukan karena harus fokus menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 kedepan. Dan kita sebagai anggota dewan juga dapat fokus menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai wakil rakyat, “ pungkasnya.

Diberitakan, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memecat 6 kadernya atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Salah satunya adalah Marzuki Alie karena dianggap melanggar etika atas perilakunya.

“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021). (PNC-1)

AHYDPRD SumutKudetaTangkas Manimpan L.Tobing
Comments (0)
Add Comment