PATROLINEWS.COM, Rohul – Af (45), RS (48), ANH (50) warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir diciduk Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, Jumat (08/03/2019) sekira pukul 15.30 WIB, di Rumah Makan Mitra KM 6 Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, ketiga tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Kepala Desa H. M. Nasir (61) warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir.
Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK,M.SI melalui Paur Humas Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH kepada wartawan, Minggu (11/3/2019) mengatakan penangkapan itu berawal saat ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan Kades H. M. Nasir untuk meminta sejumlah uang tutup mulut agar temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas kinerja H.M.Nasir tidak disebarkan kepada warganya.
“Bersama dengan Personil Reskrim, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto melakukan penangkapan terhadap pelaku Af (45), RS (48), ANH (50) yang sedang duduk bersama korban H.M.Nasir (61) di dalam RM Mitra tersebut,dan Personil Sat Reskrim langsung mengamankan ketiga Pelaku tersebut,” lanjut Paur.
Saat diinterogasi ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa benar meminta sejumlah uang kepada HM Nasir, bersaman dengan itu diamankan selembar Surat Pernyataan yang isinya bahwa ketiga pelaku menyatakan tidak akan menganggu atau mengancam korban jika memberikan uang tutup mulut.
Berdasarkan keterangan dari korban H.M.Nasir, lanjut Ipda Feri Fadli mengatakan bahwa ketiga tersangka telah meminta uang sebesar Rp.15.000.000 (lima lelas juta rupiah).
“Jika korban tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan menyebarkan LHP keuangan tersebut ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur, dan atas Ancaman tersebut maka korban M.Nasir (61) menyetujuinya kesepakatan tersebut, tetapi hanya mampu menyanggupi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” tambah Feri.
Setelah selesai diinterogasi atas kejadian tersebut, maka penyidik membawa tersangka ke Mapolres Rokan Hulu. Penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dari saku kiri celana tersangka.
Atas kejadian tersebut ketiga Pelaku serta Barang Bukti (BB) diamankan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai Proses Hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Theresia)