PATROLINEWS.COM,Medan-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menginstruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah tersedia.
Instruksi tersebut disampaikan Plt Wali Kota saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/2/2020).
BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100%.
Menurut Akhyar, hal ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya,” kata Akhyar.(Pnc-1)