Agus Setiawan Ajak Warga Medan Kelola Sampah Jadi Bernilai Ekonomis

Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelajar fekat Pesantren Al Kautsar Al Akbar kecamatan Medan Area, Minggu (23/11/25) dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Agus mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah serta memahami sanksi tegas bagi pelanggar Perda.

Agus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Ia menyampaikan dua hal penting yang harus dilakukan warga dalam mengurangi sampah, yakni tidak menimbun sampah terutama yang mengandung plastik dan limbah B3 karena dapat merusak tanah, serta tidak membakar sampah yang dapat mencemari udara.

“Mari kita sama-sama membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah di kota Medan. Jangan buang sampah ke parit, sungai maupun lahan kosong,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 memuat ketentuan pidana berupa kurungan badan dan denda bagi siapa pun, termasuk perusahaan, yang membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksi kurungan dan denda bagi pelanggar. Perda ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” katanya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Maulana Pohan, sekaligus Direktur Bank Sampah, menegaskan pentingnya pengurangan sampah yang harus dilaporkan setiap tiga bulan yang diatur pada pasal 30 Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Ia mengajak warga membentuk bank sampah karena memiliki manfaat ekonomi sekaligus memperkuat gotong royong masyarakat. (Pnc-1)

Comments (0)
Add Comment