PATROLINEWS.COM, Binjai-Empat orang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polisi Polres Binjai ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Polres Binjai.
Empat kawan ini Ditangkap karena diduga telah melakukan perampokan terhadap korban dengan modus mengaku sebagai anggota dan berpura-pura pemeriksaan narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, mengatakan peristiwa itu berawal saat keempat korban melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan menggunakan 2 sepeda motor.
“Awalnya keempat korban Risky (20) Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), mereka saling berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi Di jalan Sei Lepan,” kata AKP Yayang didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, Selasa (16/11/2021) siang
Lanjutkan AKP Yayang, saat dalam perjalanan, tiba-tiba saja laju kedua sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan oleh sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih.
“Begitu turun dari kendaraannya, pelaku yang mengaku sebagai anggota (polri),
kemudian para pelaku memaksa ke empat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba kemudian korban disuruh masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi,” ujarnya.
Kemudian ke-dua pelaku lainnya segera membawa kedua sepeda motor milk korban.
Bukannya dibawa ke kantor polisi,
keempat korban malah dibawa para pelaku berkeliling Kota Medan, Kemudian, seluruh barang berharga milik korban Diambil oleh pelaku.
“Usai mengambili semua barang berharga milik keempat korban tersebut kemudian
para pelaku menurunkan korban di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, turunkan di kawasan perkebunan tebu, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua wanita nya lagi, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), Diturunkan Di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan,” papar AKP Yayang.
Atas perbuatan pelaku ke empat korban melaporkan hal tersebut kepada polisi pada tanggal 25 Oktober 2021 dengan nomor laporan LP/683/X/2021-Resor Binjai. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pada Tanggal 4 November 2021 tim polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku para pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat,” jelas AKP Yayang.
AKP Yayang menyebutkan,keempat tersangka yang diamankan yakni, RS (31), YL als Yuda (33), NA als Nico (31) dan ARN als Bedul (37).dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang-bukti, 1(satu) unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis repolver, 2(dua) set borgol, 1(satu) kunci borgol dibuat mainan kalung, 2(dua) unit HP jenis iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan 1(satu) unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” Pungkas AKP Yayang.(Rizal)