PATROLINEWS.COM, Ternate – Langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Malut beserta Ketua Bawaslu Malut untuk dimintai klarifikasi merupakan tindak yang sudah tepat.
Demikian yang dikatakan Akademisi Hukum Universitas Kharun (Unkhair) Terante, Abdul Kader Bubu kepada media ini di Cafe Jarod Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah pada Rabu (18/7/2018).
“Langka Polda ini sudah tepat, lagian yang dilakukan Polda saat pemanggilan ketua KPU dan ketua Bawaslu merupakan lidik biasa bukan lidik pengaduan yang itu membutuhkan siapa pelapornya, karena dalam lidik biasa apabila polisi memandang ada masalah maka boleh masuk,” jelasnya.
Lanjut Dade sapaan akrab Abdul Kader Bubu, menjelaskan, selama ini masyarat telah mengetahui bahwa proses Pilkda ini berjalan tanpa ada masalah, sehingga dengan munculnya kasus-kasus seperti ini maka pihaknya meminta agar tindakan hukum yang diambil oleh Polda Malut dalam pemanggilan ketua KPU dan ketua Bawaslu untuk dimintai keterangan itu harus berlanjut dan terus dijalan sehingga kebenaran ini muncul di publik dan masyarakat dapat mengetahuinya.
“Menculnya dugaan KTP ganda yang dimiliki oleh salah satu cagub (AHM) ini sudah masalah, bagaimana mungkin KPU mengesahkan pencalonannya AHM jika dia memiliki KPT ganda. Ini problemnya disini, dan ini merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
“Yang kedua, terkait dengan fom A5 yang digunakan oleh AHM pada saat hari pencoblosan padahal yang bersangkutan memiliki KTP Jakarta. ini juga merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Baswalu Malut, Muksin Amrin, menghadiri undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, untuk mengklarifikasi terkait tahapan pencalonan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Malut, daftar pemilih ganda serta hak pilih yang dilakukan salah satu cagub dengan nomor urut 1 yakni Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang terbukti menggunakan hak pilihannya di Desa Gela Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ada Tiga poin untuk diklarifikasi, secara prosedural sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 terhadap perubahan peraturan KPU nomor 3 tahun tahun 2017 tentang pencalonan dan yang kedua terkait mekanisme daftar pemilih tetap serta mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Muksin Amrin, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut. Selasa (17/7/2018).
Lanjut Muksin, yang menjadi konsen Polda adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari AHM, maka itu pihaknya telah menjelaskan bahwa SKCK dari cagub Malut AHM itu diterbitkan oleh Polda dimana saja berada berdasarkan alamat KTP domisili yang dimaksud.
“AHM memiliki KTP DKI Jakarta, Polda Metro berkewenangan mengeluarkan dan itu yang kami jelaskan secara rinci didalam peraturan KPU ke penyidik tadi,” ungkapnya.
Untuk pencoblosan di Desa Gela yang dilakukan calon gubernur AHM kata Muksin, pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan menyalurkan hak pilihnya menggunakan formulir A5 dan terdaftar di TPS 1 Desa Mangon dengan nomor DPT 149 karena yang bersangkutan juga memiliki KTP di desa setempat.
Hal senada juga disampaikan ketua KPU Malut Sahrani Sumadayo, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat pemeriksaan yang dialamatkan penyidik ke ketua Bawaslu Malut.
“Selanjutnya kita belum tau, karena kita hadir disini untuk menghadiri surat undangan klarifikasi dari Polda ke kita,” kata Sahrani.
Penyampaian dalam materi pemeriksaan yang dilakukan, hanya menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena, KPU berpegang pada aturan yang berlaku saat ini. Untuk pencoblosan cagub Malut AHM di desa Mangon.
Lanjutnya, AHM bisa menyalurkan hak suara pada pilgub di desa setempat karena yang berangkutan memiliki dokumen yang diisyaratkan untuk diakomodir sebagai pemilih.
“Saya menegaskan, selaku penyelenggara pemilu tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan kita memang tidak merasa di intervensi sampai saat ini,” sambungnya.
Sementara itu,Direskrimum Kombes Pol Dian Harianto melaui Kabid Humas AKBP Hendry Badar mengatakatan, Dugaan tindak pidana masih dalam tahap penyelidikan terhadap keterangan saksi dari ketua KPU dan ketua Bawaslu Malut.
“Ada dugaan terjadinya tindak pidana kami dari penyidik polri dalam hal ini Direskrimum Polda Malut permasalahan ini agar tidak membias jau kemana-mana. Olehnya itu harus meminta klarifikasi ketua KPU dan ketua Bawaslu terkait isu-isu yang beredar di Malut tersebut,” Katanya. (Fahri)